GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Polres Grobogan, mengamankan dua penjual obat petasan yang menjual melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita 5 kilo gram obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.

Kapolres Grobogan, AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, mengatakan kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial HA(19) dan EWS(19), keduanya warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu.

Penangkapan bermula dari patroli cyber yang dilaksanakan personil Polsek Tegowanu. Hasil dari Patroli cyber di media sosial Facebook petugas mendapati akun Facebook yang menawarkan obat mercon.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar akun yang dimiliki tersangka HA menjual obat mercon. Kemudian pada saat tersangka HA dan EWS Cash On delivery (COD) di Oke Salon Potong Rambut turut Desa Tegowanu Kulon dilakukan penangkapan oleh petugas Polsek Tegowanu,” kata Kapolres.

Dari ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 5 kilo gram.Kedua tersangka mengaku membeli bahan obat petasan tersebut dari Toko Online dan diracik sendiri serta dijual Rp. 190 ribu per kilo gram dan meraup keuntungan per kilo gramnya Rp. 100 ribu.

Kapolres menambahkan, saat ini ke dua tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Grobogan. Para tersangka terancam dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan telah dimusnahkan Sat Brimobda Jateng. Sementara tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Sekadar informasi, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa, terbaru adalah di Kabupaten Magelang pada Minggu (26/03/2023) kemarin, yang memakan satu korban jiwa dan belasan rumah rusak.

Mengantisipasi hal serupa terjadi di Grobogan, Polres Grobogan berusaha melakukan pencegahan dengan menggelar razia secara rutin terhadap peredaran petasan atau mercon.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini