SRAGEN(TERASMEDIA.ID )-Pelaku pencurian peralatan diesel milik warga, di area persawahan Dukuh Kedunggandu Desa Bumiaji Kecamatan Gondang Sragen diamankan Polsek Gondang Polres Sragen Polda Jateng.

Pelaku bernama Suyanto, warga Ngawi Jatim, diserahkan ke Mapolsek Gondang pada Jumat 17 Maret 2023, setelah berhasil tangkap beramai-ramai oleh korban Siswanto bersama-sama warga lainnya, di area perkebunan dekat persawahan Dukuh Kedunggandu.

Kapolsek Gondang AKP Sudarmaji dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, perkara pencurian ini dilaporkan korban pada Jumat 17 Maret 2023.

“Korban bersama-sama warga lainnya berhasil menangkap pelaku, yang bersembunyi di area perkebunan dan menyerahkan pelaku berikut barangbukti ke Mapolsek, “ jelas AKP Sudarmaji, Senin (20/03/2023).

Peristiwa bermula saat korban usai membeli bahan bakar untuk mesin dieselnya, kemudian menuju sawah miliknya di lokasi kejadian.

Saat menuju area sawah, korban Siswanto juga sempat berpapasan dengan pelaku, yang nampak keberatan membawa barang didalam karung beras.

Bahkan Siswanto juga sempat menanyai pelaku, membawa apa mas?, dan dijawab pelaku, membawa batu.

Lantaran lokasi persawahan dekat dengan embung, maka Siswanto pun percaya dengan jawaban pelaku yang mengaku tengah membawa batu.

Sesaat kemudian setelah Siswanto sampai di area sawah miliknya, dan mendapati peralatan mesin diesel miliknya berupa satu set kipas wayer type NS.80, dan satu buah Pully hilang, maka Siswanto pun segera tersadar, bahwa pelaku yang berpapasan dengan dirinya, adalah pencuri.

Siswanto sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga pelaku berusaha meloloskan diri menuju lokasi perkebunan.

Lantaran teriakan Siswanto tidak di dengar warga, maka dia pun meminta pertolongan melalui watshapp grub.

Beruntungnya, chat via WA langsung direspon warga lainnya, yang langsung menuju lokasi kejadian, hingga berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di area perkebunan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gondang bersama-sama barangbukti hasil curiannya.

AKP Sudarmaji mengatakan, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 362 KHUP , tentang pencurian siang hari.( Soes )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini