KLATEN(TERASMEDIA.ID)–Meski sudah menjadi residivis dua kali, Sasongko alias Ompong (38) ini, nampaknya tidak jera juga.
Ompong kembali melakukan kejahatan yakni menggasak mobil land rover, sepeda gunung, peralatan bengkel, alat-alat rumah tangga, dan lain-lain.
Jika ditotal, korban menderita kerugian sebanyak Rp 1 miliar lebih. Beruntung aksi pelaku ini cepat terendus jajaran Satreskrim Polres Klaten dan berhasil ditangkapnya.
Ompong yang diketahui warga Dukuh Welar, Desa Pandeyan, Ngempak, Boyolali ini mengaku, hasil curiannya yang sudah ia jual adalah sepeda gunung, senilai Rp 3 juta.
Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, mabuk-mabukan dan untuk kencan online MiChat dua kali, bayarnya Rp 500 ribu untuk dua jam.
“Uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mabuk, dan kencan online michat,” kata Ompong yang sudah dua kali residivis ini.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni mengatakan, pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian pada tahun 2017 di Sukoharjo dan divonis hukuman penjara selama tiga tahun, lalu keluar pada tahun 2022 mencuri lagi sepeda motor di Grobogan.
“Sepeda motor curian inilah yang dijadikan sarana pelaku untuk mencuri di rumah mewah Klaten,” kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni, Kamis(09/03/2023).
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa yang ikut mendampingi Wakapolres, mengatakan, awalnya pada tanggal 19 Desember 2022 lalu, pelaku ini dari Yogyakarta mengendarai sepeda motor menuju ke Klaten.
Kemudian, Ompong mencari sasaran rumah kosong yakni di Jalan Sulawesi, Klaten Tengah.
“Awalnya pelaku mengucap salam sambal mengetuk pintu pagar, karena tidak ada yang merespon, pelaku memanjat pagar hingga bisa masuk ke dalam rumah,” jelas Iptu Umar.
Di rumah mewah tersebut, pelaku mencuri mobil land rover, sepeda gunung, televisi 50 inch, setrika, peralatan bengkel, peralatan rumah tangga, dan lain-lain senilai Rp 1 Milyar.
Mobil beserta isinya tersebut, ia bawa lari ke terminal Tirtonadi Solo. Kebetulan di rumah juga ada kunci kontak mobil, sehingga mudah bagi pelaku membawa kabur.
Sepeda motor pelaku sendiri, diparkir di pinggir jalan tak jauh dari rumah tempat pelaku mencuri agar bisa diambil lagi.
Sebetulnya, mobil itu juga akan dijual pelaku. Namun karena AC-nya rusak, mobil curian tersebut ia bawa ke bengkel di Karanganyar.
“Dari bengkel inilah akhirnya keberadaan mobil korban bisa polisi temukan, karena warnanya orange mencolok, sehingga mudah dikenali,” ujar Iptu Umar.
Mobil tersebut ditemukan polisi pada 26 Pebruari 2023 yang lalu. Saat akan ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri.
Namun polisi berhasil melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di kost temannya di Solo pada 28 Pebruari.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.
Untuk mempertanggunjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(Hasna)