Dengan disaksikan Forkopimda, Bupati Kendal Dico M Ganinduto melakukan penandatanganan.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Bupati Kendal, Dico M Ganinduto meresmikan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan yang berada di jalan raya Desa Darupono, Rabu(09/08/2023).

Hadir pada acara peresmian ini, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan puluhan tamu undangan lain.

Dalam sambutannya, Dico M Ganinduto mengatakan, Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan ini, sebetulnya pembangunannya belum 100 persen selesai dari rencana awal.

“Di lokasi ini, nantinya ada tiga bangunan yang salah satunya hari ini kita resmikan. Yang siang ini kita resmikan, merupakan bangunan yang utama, karena merupakan bangunan pelayanan, harapannya menjadi prioritas pelayanan masyarakat,”kata Dico M Ganinduto.

Dengan adanya Kantor Kecamatan baru yang sebelumnya belum pernah ada ini, lanjut Dico, mudah-mudahan ini menjadi semangat baru khususnya bagi Camat beserta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya yang ada di Kaliwungu Selatan.

“Jadikanlah kantor baru ini, sebagai semangat baru. Jangan dijadikan gagah-gagahan. Kalau bisa, yang biasanya masuk kerja pada pukul 08.00 WIB, sekarang kalau bisa ASN masuk kantor pukul 06.00 WIB,”pinta Dico.

Menurut Dico, selama kurang lebih 17 tahun, kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan mengontrak rumah milik warga untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, dengan nada meledek, Dico meminta Camat Kaliwungu Selatan bisa masuk kantor pada pukul 06.00 WIB untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dico berharap, dengan diresmikannya kantor kecamatan baru ini, bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya.

Camat Kaliwungu Selatan, Sugiarto mengatakan, kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan ini, berdiri di atas lahan sekitar 6000 meter.

“Gedung yang saat ini diresmikan adalah bangunan tahap pertama. Jika tahap dua dan tiga selesai dibangun, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 3, 7 miliar,”kata Sugiarto.

Sementara disinggung terkait dengan masuk jam kantor pada pukul 06.00 WIB oleh bupati, Sugiarto mengaku bahwa sesuai aturan yang ada, ASN masuk kerja tetap pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini