SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Jajaran Polres Sragen sejak awal tahun sampai pertengahan maret ini sudah menyelesaikan sejumlah kasus kejahatan. Dari unit Reskrim hingga jajaran Polsek sudah menyelesaikan 22 kasus.

Hal tersebut dikatakan Kapolres , AKBP Piter Yanottama, Kamis (09/03/2023).

Kapolres juga mengatakan, sejak awal tahun hingga 9 Maret 2023 ini, pihaknya juga sudah menuntaskan kasus sebanyak 22 perkara. Dari 22 perkara tersebut, terbagi dalam delapan macam tindak kejahatan.

”Dari 22 perkara tersebut, ada 34 tersangka yang sudah berhasil kami amankan. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” jelas Kapolres.

Kapolres menyampaikan, jika ada suatu tindakan yang mengarah pada kejahatan, pihaknya mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian.

Seperti gangguan terkait penegakan undang-undang darurat, adanya pelaku yang membawa celurit tersebut tidak harus digunakan terlebih dahulu.

”Manakala membawa, menguasai, menyimpan senjata tajam atau alat penikam yang tidak sesuai dan tidak masuk akal secara logis, bisa dikenakan undang-undang darurat,” ujar Kapolres.

Kapolres menyampaikan, pihaknya melihat fenomena para remaja atau anak-anak usia tanggung berperilaku jahat seperti tindakan klitih. Sehingga peran orang tua diharap bisa mengawasi perilaku anak- anaknya.

”Kalau sudah berkumpul dalam komunitas sepeda motor dan membawa senjata tajam, membahayakan dan itu bisa dikenakan pidana,”ucap Kapolres.

Menjelang Ramadan tahun 2023 ini, dinamika Kamtibmas bisa menjadi fluktuatif. Oleh sebab itu, pengamanan dilakukan baik fungsi preventif dan represif akan dilakukan. Kapolres juga menegaskan dari Reskrim akan meningkatkan intensitas patroli.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiono menambahkan, terkait gangguan Kamtibmas dari patroli anggota, pihaknya mendapati arak- arakan yang dilakukan oleh sejumlah anak muda, kemudian saat mereka diperiksa kedapatan membawa senjata tajam.

”Para pelaku ada yang masih pelajar,namun juga ada yang dinilai sudah dewasa. Lokasi di Jembatan Tangkil-Kedungupit,” terangnya.

Ada juga dua orang dengan nama Fendi Widianto(22) dan Febrian Susilo(21), keduannya warga Kabupaten Grobogan dan saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini