SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap sejumlah 22 perkara berbagai macam tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan, termasuk diantaranya peredaran mata uang dollar palsu.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sragen terhitung sejak awal Januari 2023 hingga 9 Maret 2023 atau sampai pada pelaksanaan Konferensi Pers Kapolres Sragen, Kamis (09/03/20223).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, didampingi Wakapolres Sragen Kompol Iskandarsyah, Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, para Kanit Satreskrim, serta para Kapolsek yang telah berhasil mengungkap perkara, dengan menghadirkan sebanyak 34 tersangka.

Diuraikan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, bahwa secara rinci ada sebanyak delapan jenis tindak pidana dalam konferensi pers kali ini yang telah dilaporkan selama kurun waktu dua bulan, dengan total kejadian dilaporkan sebanyak 33 laporan.

Menurut Kapolres, ada sebanyak 33 laporan kejadian dan berhasil diungkap hingga hari ini sebanyak 22 perkara. Terdiri dari pencurian biasa, pasal 362 KUHP sebanyak tiga laporan telah selesai diungkap.

Pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP sebanyak delapan laporan dan berhasil diungkap sebanyak empat laporan.

Pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUHP sebanyak satu laporan dan telah diungkap sebanyak satu laporan. Penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 jo pasal 372 KUHP sebanyak 13 laporan dan telah diungkap sebanyak 8 laporan.

Penggelapan dalam jabatan, pasal 374 KUHP ada satu kali laporan, uang palsu, pasal 245 KUHP satu kali laporan dan telah terungkap.

Curanmor tiga kali laporan dan terungkap satu laporan, tanpa hak menguasai, membawa sajam/ senjata penikam, pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ada dua laporan masih dalam tahap penyidikan.

Kapolres mengungkapkan, dari keseluruhan laporan kejadian tersebut, Satreskrim dan jajaran Polsek telah menangkap sebanyak 34 orang tersangka, dengan rincian satu orang tersangka pencurian biasa sebagaimana dimaksud pasal 362 KHUP, telah dinyatakan ditutup secara Restoratif Justice dengan berbagai pertimbangan, sembilan orang tersangka dalam proses tahap II dan sebanyak 24 orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Ada sebanyak 13 ungkap perkara terhitung menonjol yang akan kami sampaikan kepada para awak media. Dan satu diantaranya diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo, yakni ungkap perkara mata uang dollar palsu hingga ratusan lembar, dalam pecahan 1 dollar palsu dan 100 dollar palsu dengan nilai bila dirupiahkan sebesar Rp 1.3 miliar, “ kata Kapolres.

Dari kasus tersebut, lanjut Kapolres, jajaran Reskrim telah menangkap dua orang tersangka bernama Supriyanto alias Supri dan Slamet Karianto.

Saat ini perkara menyimpan serta mengedarkan mata uang dollar palsu sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Sragen.

Kapolres menegaskan, agar masyarakat turut menjaga kondusifitas dengan melaporkan atau memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Kepolisian, bilamana berpotensi terhadap gangguan Kamtiibmas.

Kapolres juga berharap Kabupaten Sragen akan terus kondusif sehingga tidak ada kekhawatiran saat masyarakat beraktivitas sehari-hari.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini