Empat pegawai PLN Unit Sumberlawang foto bersama di depan ruang pelayanan.(FOTO:TM/SL)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Pemerintah kini mulai menertibkan penyambungan listrik rumah tangga tarif bersubsidi dengan menerapkan aturan 1 NIK hanya berlaku untuk 1 ID Pelanggan.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data calon pelanggan.

“Banyak orang yang asal comot NIK untuk mendaftar listrik, hal ini mengakibatkan calon pelanggan penerima sah subdisi listrik dirugikan,”jelas Manager Unit Layanan Pelanggan(ULP) Sumberlawang, Muhdam Azhar.

Muhdam meminta, apabila ada pelanggan yang NIKnya digunakan oleh pelanggan atau orang lain bisa mengadu ke kantor PLN Sumberlawang atau melalui aplikasi PLN Mobile dan nanti akan di-call back oleh petugas.

“Jadi untuk pelanggan yang menggunakan NIK orang lain secara sembarangan, siap- siap akan dialihkan ke tarif yang non subsidi,”tandasnya.(SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini