SEMARANG(TERASMEDIA.ID)– Tony Damitrias menggugat dua saudaranya yang sama-sama pemilik PT Sinar Dunia.

Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Semarang itu kini masih proses persidangan.

Dalam salah satu gugatannya Tony Damitrias meminta aset-aset PT Sinar Dunia dibagi rata kepada tiga pemilik dengan besaran masing-masing sepertiga.

Pembagian aset perlu dilakukan karena para pemiliknya berkonflik. Kuasa hukum Tony Damitrias, John Richard Latui Hamallo mengatakan, pembagian aset pabrik buku tulis Gelatik Kembar itu bisa dilakukan tanpa melalui mekanisme undang-undang perseroan terbatas.

“Tinggal dibagi saja sama rata karena PT Sinar Dunia ini kan sebenarnya perusahaan keluarga, bukan perseroan terbatas,” ujar John, Jumat (10/03/2023).

Dalam gugatannya John menyebut telah melampirkan bukti-bukti tertulis berupa pernyataan keluarga yang menegaskan PT Sinar Dunia merupakan perusahaan yang dikelola bersama oleh keluarga.

Dalam sejarahnya, pabrik buku bermerek Gelatik Kembar didirikan Lie Tjiaw Pin dan Tjong Hiong Tjhay pada 1970 di Gang Gambiran Nomor 73 Kranggan, Semarang Tengah.

Pabrik tersebut kemudian diwariskan ke tiga anaknya. John mengatakan, konflik internal para penerus perusahaan keluarga mulai terjadi pasca-meninggalnya saudara tertua.

Jabatan almarhum di perusahaan digantikan istrinya lalu anak-anaknya juga dilibatkan.

Puncaknya, Tony dilengserkan secara sepihak dari jabatan Direktur Utama PT Sinar Dunia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang menyatakan posisi direktur utama diganti anak almarhum saudara tertua.

John berpendapat, pelaksanaan RUPS LB tersebut cacat hukum. Hal itu dikuatkan dengan putusan sela majelis hakim PN Semarang yang memutuskan RUPS LB 17 November 2022 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini