Suasana di gedung DPRD saat rapat paripurna.(FOTO:TM/ Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, persetujuan bersama tiga Raperda Kabupaten Kendal menjadi peraturan Daerah Kabupaten Kendal dan pembukaan serta penutupan masa sidang DPRD, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Senin(29/05/2023).

Hadir dalam rapat ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, 35 anggota DPRD, kepala dinas terkait dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini, dipimpin wakil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal dari Fraksi PDI-P, Ahmat Suyuti, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra, Anurrochim, dan Wakil Ketua dari Fraksi PPP, Maberur.
Ahmat Suyuti, mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pansus II yang telah menyerahkan laporannya, terkait tiga raperda tersebut di atas.

Ahmat Suyuti mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepada DPRD berupa laporan laporan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan(BPK) serta ikhtisar laporan kinerja BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami persilahkan kepada Bupati Kendal Dico M Ganinduto untuk menyampaikan pengantar nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal, tahun 2022,”pinta Ahmat Suyuti.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja daerah merupakan amanah dari Undang- Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang- Undang nomor 1 tahun 2004 tentang penyelenggaraan negara, Undang- Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Dico M Ganinduto juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap.

“Tahapan tersebut yakni, tahap pemeriksaan intermin, intering dan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai tanggal 12 Desember 2022. Selain itu, juga pemeriksaan rincian yang dilaksanakan 27 Februari hingga 28 Maret 2023,”kata Dico M Ganinduto.

Menurut Dico, pemeriksaan oleh BPK perwakilan Jawa Tengah, ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan, pengungkapan, dan kepatuhan terhadap perundang- undangan dan efektivitas pengembalian intern.

Selanjutnya hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal, tahun anggaran 2022, telah diserahkan BPK Jawa Tengah, kepada bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kendal, pada tanggal 18 April 2023.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas LKPJ pemerintah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian(WTP). Dengan demikian, secara berturut – turut dalam tujuh tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Kendal, mempertahankan opini WTP,”ujar Dico.

Menurut Dico, mempertahankan WTP ini bukan hal yang mudah, mengingat LKPD tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kendal pertamakalinya menerapkan secara utuh sistem informasi pemerintahan derah atau SIPD yang berasal dari kementerian dalam negeri, sebagai aplikasi yang dicanangkan dalam pengelolaan keuangan daerah.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini