SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Unit Reskrim Polsek Tanon berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga mencuri sebuah HP yakni lelaki berinisial AW(32) warga Dukuh Nglebak Desa Nganti Kecamatan Gemolong Sragen.
HP yang dicuri adalah milik korban bernama Triyono warga Dukuh Mojorejo Kecamatan Tanon Sragen.
Kapolres Sragenm AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro menyatakan, telah mengungkap kejadian pencurian yang terjadi pada bulan lalu, hingga menangkap seorang tersangka AW(32) warga Dukuh Nglebak Desa Nganti Kecamatan Gemolong Sragen pada 26 Mei 2023.
Proses penyelidikan akan hilangnya HP milik Korban Triyono berawal saat pelaku datang kerumah korban dengan niat hendak menjual gabah miliknya. Saat tiba di depan pintu, dia tidak melihat siapa-siapa selain anak korban yang berusia delapan tahun.
Lantaran rumah korban nampak sepi, dan terlihat ada satu unit HP tergeletak di meja tengah yang sedang dicas, maka niatan untuk memilikipun mendadak muncul dalam benak pelaku, hingga ia pun kemudian melampiaskannya, mengambil HP, kemudian diam-diam pergi dari rumah korban.
“Dari kejadian itu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanon lantas melakukan serangkaian penyelidikan, dan akhirnya berhasil menagkap seorang pria, penjual gabah,”kata Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro.
Kepada petugas, pria bernama AW ini mengakui telah mengambil HP korban saat dicas pada bulan Maret 2023 lalu.
“Penyelidikan berawal saat korban melaporkan hilangnya HP merk oppo A 95 miliknya saat di cas di dalam rumah, pada 13 Maret 2023 lalu, pukul 05.30 WIB,”ujar AKP Primadhana Bayu Kuncoro.
Saat ini, pelaku AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Reskrim Polsek Tanon dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP. (Soes)