SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Seorang pemuda berinisial EAP warga Karangmalang, tak lebih dari satu jam diringkus Polisi, setelah melakukan pembobolan rumah milik salah seorang warga di Kampung Candibaru Kelurahan Plumbungan Kecamatan Karangmalang.

Barang yang dicuri pelaku diantaranya perhiasan emas dan berlian berbagai model serta laptop dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mengatakan, Polsek Karangmalang menerima laporan kejadian pembobolan rumah milik korban Tika Yunita Kristinawati warga Candibaru, saat dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya, pada Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Karangmalang dibantu Unit Inafis serta Resmob Polres Sragen, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, serta meminta keterangan para saksi, hingga mengungkap pelaku hanya dalam tempo 1 jam, tepatnya pada pukul 15.00 WIB.

Kapolsek menguraikan, perkara ini terungkap diawali dari keterangan saksi, yang akhirnya mengerucut pada identitas pelaku.

“Tim akhirnya menyelidiki pelaku, dan melakukan serangkaian interograsi terhadap pelaku, hingga berhasil mengungkap kejadian pembobolan rumah kosong dengan kerugian ratusan juta rupiah,”kata Iptu Mulyono.

Iptu Mulyono mengatakan, dari lokasi rumah orang tua pelaku saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang-barang milik korban yakni perhiasan emas berbagai model, serta laptop dengan total nilai Rp 100 juta.

Dari keterangan pelaku serta identifikasi petugas dilokasi, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan kunci palsu, pelaku akhirnya berhasil masuk dan membawa seluruh hasil curiannya dari rumah korban.

Perkara ini dapat terungkap berkat kerja sama yang baik, serta kejelian petugas saat melakukan identifikasi lokasi kejadian.

“Dari penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dilokasi pembobolan, “ tandas Iptu Mulyono.

Pelaku yang masih berumur 19 tahun ini, terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini