SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Yunus Fadillah (27) seorang warga Sukodono Sragen diamankan Polisi usai aksinya mencuri HP terungkap oleh tim Reserse Kriminal Polsek Sukodono dan Unit Resmob Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sukodono Iptu Mujiyanto mengatakan, pencurian itu terjadi pada 12 Juni 2023 lalu di halaman toko snak Ismail masuk Dukuh Harjosari Desa Majenang, Kecamatan Sukodono Sragen.
Di depan toko snak Ismail ini, pelaku mencuri dua unit HP milik dua orang anak yang hendak membeli snak di toko.
“ HP tersebut oleh kedua anak ini diletakkan di dasbord sepeda motor, kemudian mereka meninggalkan HP tersebut untuk membeli snak di dalam toko. Sementara, saat mereka membayar di toko, pelaku kemudian mengambil HP kedua korban. Korban sendiri baru sadar kalau HPnya telah hilang setelah berada di rumah, dan atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Mapolsek, “ terang Iptu Mujiyanto, Jumat (14/07/2023).
Sementara itu, dari laporan korban ke Mapolsek Sukodono, Polisi mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, teridentifikasi HP korban dibawa oleh seseorang bernama Eko Novianto.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kepada petugas Eko mengatakan memperoleh HP membeli dari seseorang bernama Yunus Fadilla.
Atas keterangan itu, petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku Yunus Fadilla di rumahnya.
“Dari keterangan pelaku saat diinterograsi petugas, selain mencuri HP di depan toko snack Ismail, ternyata pelaku sebelumnya juga mencuri di tempat lain, yakni di toko Fitri Aquarium masuk Dukuh Sekulak Desa Majenang Sukodno pada 11 April 2023 silam, berupa HP milik pembeli, “ ujar Iptu Mujianto.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah mencuri di dua lokasi kejadian, dengan total kerugian mencapai Rp 6.5 juta rupiah, akan diancam dengan pasal 362 Jo 65 KUHP tentang pencurian. (Humas Polres Sragen)