Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono sedang konferensi pers.(FOTO:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Satuan Reserse Kriminal(Satreskrim) Polres Sragen menangkap sembilan orang remaja yang diduga telah menganiaya warga perguruan silat yang tengah melakukan konvoi. Aksi penganiayaan terhadap salah seorang warga perguruan yang sedang konvoi itu sempat terekam dan viral di sejumlah media sosial.

Akibat penganiayaan itu, tiga orang mengalami luka. Seorang cukup serius, sementara dua orang lainnya mengalami luka ringan.

Menanggapi kejadian itu, jajaran Satreskrim Polres Sragen lantas bertindak cepat, dengan menemukan para pelaku penganiayaan.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, ada sebanyak 15 orang yang diperiksa petugas di Mapolres Sragen. Dari sejumlah 15 orang itu, Polisi menetapkan sejumlah 9 orang sebagai pelaku penganiayaan.


AKP Wikan Srikadiyono, menyampaikan bahwa pada saat itu ada dua tempat kejadian penganiayaan yang terjadi di jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya pukul 14.00 WIB dan pukul 16.30 WIB, dimana dari kedua tempat kejadian terdapat tiga orang korban yang mengalami luka.

“Ada sebanyak sembilan orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan orang pelaku ini, lima orang pelaku ditempat kejadian Jl HOS Cokroaminoto yang terjadi pada pukul 16.30, masing masing berinisial FA alias G (20), YLM (19) , AAPR (20) , FGD alias R dan seorang anak pelaku berinisial FRP alias G (16), yang semuanya warga Sragen. Dilokasi ini penganiayaan mengakibatkan korban seorang anak berinisial AM (16) asal Jawa Timur, mengalami luka cukup serius pada bagian mata, yang terkena sabetan alat knuckle atau keling yang dibawa oleh salah satu pelaku,“ papar AKP Wikan.

Sementara tiga orang pelaku lainnya diamankan, usai melakukan penganiayaan di Jalan HOS Cokroaminoto pada pukul 14.00 WIB, terhadap dua orang warga perguruan yang tengah berkonvoi.

“Tiga orang pelaku kami amankan berinisial DT (22) , DRP alias D (22) dan JS (19) warga Sragen. Mereka kami amankan atas laporan korban berinisial MA (19) warga Karangmalang Sragen, sementara satu korban lainnya memilih tidak melaporkan kejadian ini,”ujar AKP Wikan.

AKP Wikan juga menyampaikan, bahwa kejadian ini berawal saat para korban selesai melaksanakan kegiatan pendadaran warga baru di Dukuh Tangkil kecamatan Sragen Kota pada Minggu, 9 Juli 2023. Mereka kemudian melakukan konvoi, berputar-putar kota sambil mengendarai sepeda motor, sebagian membawa atribut perguruannya.

Diduga akibat geram akan ulah konvoi yang membuat warga resah ini, para warga kemudian menyanggong konvoi, kemudian melakukan aksi pengeroyokan terhadap rangkaian konvoi yang terpisah dari rombongan.

“ Warga kampung yang menurut pengakuannya tengah melakukan kerja bakti ini kemudian mulai jengkel dengan aksi konvoi yang dilakukan rombongan silat. Mereka kemudian bertekat memberikan pelajaran, dengan mulai menampakan aksinya, dengan tindakan brutal, menganiaya salah satu warga perguruan yang tercecer, “ujar AKP Wikan.

Aksi serupa juga mereka lakukan terhadap warga perguruan yang tertinggal, yakni dua orang warga perguruan yang konvoi pada sore harinya, tepatnya pukul 16.30 WIB, dan melukai sebanyak dua orang korban.

Terhadap aksi protes warga itu, AKP Wikan sangat menyayangkan. AKP Wikan mengatakan, tidak seharusnya warga bertindak main hakim sendiri, terlebih dengan melukai seseorang.
Beruntung saat kejadian pengeroyokan itu, ada petugas Polisi yang bergegas mengamankan korban dan segera membawanya ke rumah sakit.

Akibat kejadian itu, sebanyak sembilan orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua diantaranya masih anak-anak.
Atas perbuatnnya, para tersangka akan dijerat pasal pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.(Humas Polres Sragen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini