SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Polres Sragen saat ini mulai menerapkan penindakan ETLE dengan sistem mobile.

Cara ini diharapkan bisa efektif untuk menindak pelanggaran lalu lintas utamanya pelanggaran kasat mata yang bisa menjangkau hingga
kecamatan- kecamatan di wilayah hukum Polres Sragen.

Hal tersebut dikatakan Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Iptu Irwan Marvianto, mewakili Kasatlantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiyasto.

Iptu Irwan Marvianto juga mengatakan, satuan lalu lintas Polres Sragen memiliki 13 kamera etle mobile yang digunakan untuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas di 20 Kecamatan.

Pada tahun 2023 ini, angka pelanggaran etle di Sragen tercatat 12.348 pelanggaran dan baru 3.370 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi ke kantor Etle Polres Sragen.

” Kasus pelanggaran terbanyak didominasi pengguna roda dua utamanya tidak mengenakan helm,”kata Iptu Irwan Marvianto.

Iptu Irwan mengatakan, jumlah pelanggar yang sudah konfirmasi sedikit karena masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal ini melakukan konfirmasi ke kantor etle Polres Sragen.

Padahal apabila tidak melakukan konfirmasi, maka tahun depan tidak bisa melakukan perpanjangan pajak karena telah diblokir Samsat setempat dan harus membayar denda tilang terlebih dahulu, bisa lewat kantor pos/ Briva kemudian baru dibuka blokirnya dan bisa melakukan pembayaran pajak tahunan.

Sementara itu, Kaur Binops Satlantas Polres Sragen Iptu Supriyanto, menambahkan untuk tahun ini, Satlantas Polres Sragen mendapat sembilan kamera dari Korlantas Polri, dimana dua dari sembilan kamera ini bisa digunakan untuk penindakan Etle Statis.

” Kamera ini dipasang di sepanjang Jl. Raya Sukowati Sragen,”ucapnya.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini