Pelaku saat dihadirkan di konferensi pers.(FOTO:TM/ MG-11)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Seorang kakek di Blora Jawa Tengah diamankan aparat kepolisian lantaran diduga telah memperkosa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial S ini, mengiming-iming uang saku kepada korban sebelum melakukan aksinya.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.

“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga pelaku,” ujar AKP Supriyono, Jumat (14/07/2023).

Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya.
Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat test pack diketahui bahwa anak tersebut positif hamil.

“Korban kemudian ditanya dan menyebutkan nama pelaku,” ujarnya.

Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya, dengan memberikan uang saku sebanyak Rp.20 ribu dan Rp.50 ribu kepada korban. Aksinya tersebut dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidur pulas.

“Perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tidur pulas,” ucapnya.

Dugaan motif sementara, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti uang saku yang telah diberikan.

“Pelaku ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP, dan pelaku sendiri telah berkeluarga,”ungkap Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.(MG-11)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini