Endang Yulianti, SH kuasa hukum Bambang Irawan memegang berkas gugatan.(FOTO:TM/ BR)

PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)-Kasus gugatan perdata atas diri Bambang Irawan dengan Anthon Donovan terus berlanjut.

Kini tim kuasa hukum Bambang Irawan, yakni Endang Yulianti, SH menanggapi persoalan perkara perdata antara Anthon Donovan pegusaha asal Purwokerto dengan kliennya, politisi parpol di Purbalingga.

Endang Yulianti mengatakan bahwa kliennya tidak mempunyai tanggungan senilai Rp 4 milyar terhadap Anthon Donovan.

Menurut Endang, yang sebenarnya terjadi yaitu sengketa dalam kerja sama antara kliennya dengan Anthon Donovan senilai Rp 330 juta, sisa pembayaran pekerjaan pada tahun 2010.

“Sama sekali tidak benar klien kami hutang pada Anthon Donovan sebesar Rp 4 milyar pada tahun 2010,” jelas Endang Yulianti, SH kepada sejumlah awak media di Si Panci Bobosan, Purwokerto, Banyumas, Jum’at(11/ 08/2023).

Menurut Endang, awal terjadinya sengketa, kliennya menolak karena barang yang digunakan dalam pembangunan Pabrik Rambut dimana barangnya tidak sesuai spesifikasi.

“Namun klien kami menolaknya karena barang yang ada, spesifikasiknya tidak sesuai pesanan, sehinga klien kami menghendaki dilakukan penghitungan ulang dan mau membayar sesuai nilai barang yang diadakan Anton Donovan dalam pekerjaan tersebut,”kata Endang.

Tapi Anton Donovan, lanjut Endang, menolak dilakukannya opname barang dan penghitungan bersama atas pekerjaan pembangunan Pabrik Rambut tersebut.

Akibat penolakan tersebut, persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian hingga Anthon Donovan mengajukan gugatan perdata pada tahun 2010 di PN Purbalingga dengan putusan akta perdamaian.

Terkait putusan akta perdamaian di PN Purbalingga nomor 11/Pdt.G/2010/PN.Pbg tanggal 1 September 2010, Endang menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak pernah membuat akta perdamaian di PN Purbalingga.

“Klien kami dalam putusan akta perdamaian di PN Purbalingga tidak pernah menandatangani dan memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya,” terang Endang.

Upaya hukum yang dilakukan kepada Bambang Irawan menurut Endang, lebih banyak dilakukan oleh Anthon Donovan.

” Anthon Donovan lebih banyak melakukan upaya hukum mulai dari pengadilan niaga hingga Mahkamah Agung, sedangkan klien kami tidak pernah sama sekali,”ucap Endang.

Karena itu, pihaknya melakukan gugatan ke PN Purbalingga untuk mendudukan persoalan pada hukumnya dan berkeadilan sesuai dengan asas dan tujuan hukum.

“Jadi gugatan kami layangkan ke PN Purbalingga bukan untuk menghapus beban sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilalukan Anthon Donovan di tahun 2010, namun untuk mendudukan permasalahan ini sesuai dengan hukumnya,”tegas Endang.

Endang menambahkan, pada intinya kliennya tetap ingin menyelesaikan sisa pembayaran itu.

“Pada pokoknya klien kami siap dan sanggup menyelesaikan sisa pembayaran tersebut sesuai dengan fakta dan hukum yang benar dan berkeadilan,”terang Endang.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini