BLORA(TERASMEDIA.ID)- Satnarkoba Polres Blora, mengamankan dua pelaku pengedar sabu dan obat- obatan terlarang.

Kedua pelaku berinisial ALX warga Kelurahan Wulung Kecamatan Kradenan dan PPA warga Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora Kota.

Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santoso mengatakan, untuk kedua pelaku diamankan di sekitar Jl Ronggolawe Kecamatan Randublatung beserta barang bukti yang dibawa ALX yakni sabu seberat 0,45 gram.

Sementara dari tangan PPA diamankan 381 pil tablet warna putih dengan tulisan Y.

“Ini penanganan kasus yang kami tangani selama dua bulan,
bulan Agustus dan September. Keduanya pengedar sabu dan obat keras,” kata AKP Edi Santoso saat jumpa pers di Mapolres Blora, Senin (10/09/2023).

Menurut AKP Edi, Pelaku ALX diketahui sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan. Untuk satu paket sabu dijual seharga Rp 280 ribu.

“Kami terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman lima tahun hukuman penjara dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

“Sementara untuk pelaku PPA dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” imbuhnya.

Kepada masyarakat, AKP Edi berpesan bahwa bahaya narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja, namun menjadi tanggungjawab bersama.

“Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba,” pintanya.

Pihaknya meminta kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, untuk segera berhenti karena pihak polisi akan menindak tegas. (MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini