Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat sedang memberikan selamat kepada sejumlah pengurus UPZ.(FOTO:TM/ Vel)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Bupati Kendal Dico M Ganinduto, mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di 66 desa yang tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Kendal. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (25/6/2022).

Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, peran dari pengurus UPZ sangatlah mulia karena turut membantu dalam pengentasan kemiskinan yang ada di daerah.

“Tugas UPZ membantu pengumpulan zakat dan hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke Baznas Kendal, tentunya ini menjadi peran yang sangat mulia bagi saudara yang telah dikukuhkan,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Jumlah UPZ di Kabupaten Kendal, lanjut Dico, ada sebanyak 287 unit yang terdiri dari 148 unit UPZ OPD, 27 unit UPZ masjid, sedangkan UPZ desa yang telah terbentuk sebanyak 112 unit, baru mengajukan 17 unit dan baru terbentuk 157 unit.

“Program Baznas yang ada di kabupaten Kendal, terdiri dari lima program yakni, program kemanusiaan yang meliputi RTLH, program pendidikan yang terdiri dari satu keluarga dhuafa satu sarjana, program Dakwah Advokasi, program kesehatan berupa bantuan pengobatan yang telah bekerjasama dengan RSUD, dan program ekonomi berupa bantuan alat usaha serta pelatihan wirausaha,”terang Dico M Ganinduto.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kendal, Syamsul Huda mengatakan, pengukuhan UPZ masa bakti 2022 – 2027 ini, ada 66 desa yang tersebar di lima kecamatan.

Syamsul menyampaikan, bahwa Baznas Kendal setiap tahunnya selalu menyalurkan zakat dari zakat yang terkumpul dari donatur. Untuk UPZ yang dikukuhkan pada hari ini, terdapat 66 desa atau sebanyak 198 orang sebagai pengurus UPZ desa.

“Semoga zakat yang telah disalurkan selama ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,”ujar Syamsul. (Vel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini