Petugas menunjukan barang bukti sabu.(FOTO:TM/BR)

PURBALINGGA (TERASMEDIA.ID)– Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua tersangka diamankan berikut barang buktinya dalam kurun waktu satu pekan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya dalam konferensi pers, mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku diamankan berikut barang buktinya.

Pelaku pertama yaitu TKT (34) warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Pelaku diamankan pada Selasa (26/09/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.


“Kedua pelaku membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Kemudian setelah dilakukan pembayaran lewat transfer, barang dikirim di suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri,” jelas Kasatserse Narkoba AKP Achirul Yahya didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono, Kamis (12/10/2023).

Pelaku TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali. Yang pertama diberi oleh teman sedangkan keduanya membeli sendiri hingga diamankan oleh polisi saat mengambil pesanan. Ia mengaku memakai sabu karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku TKT yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram; satu buah bungkus bekas rokok On Line warna ungu dan satu unit HP Lava warna Gold.

Sementara itu, pelaku PT mengaku memakai sabu untuk mendukung pekerjaan. Pelaku yang bekerja sebagai sopir travel ini, memakai sabu agar tubuhnya menjadi fit saat bekerja.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku PT yaitu satu paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram, satu buah bungkus bekas rokok Dji Sam Soe Magnum filter warna hitam, satu buah buntalan tisue warna putih dan satu unit HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.

“Pelaku PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan pernah dihukum pada tahun 2015 akibat memakai sabu dan dihukum sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga,” ungkap AKP Achirul Yahya.

AKP Achirul Yahya menambahkan, kepada kedua pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” jelasnya. (BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini