KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menghadiri acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia(Hakordia) tahun 2023 di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, Senin(11/12/2023).
Hadir pada acara ini, Sekretaris Daerah( Sekda) Kendal, Sugiono, Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba, Forkopimda, Direktur BUMN/ BUMD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Camat, kepala kelurahan/ desa dan tamu undangan lainnya.
Melalui acara peringatan Hakordia tahun 2023 ini, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) khususnya yang ada di Kabupaten Kendal, untuk tidak melakukan korupsi atau terjerat dengan hukum karena korupsi.
Terlebih, konsep daripada korupsi itu, karena kebutuhan, karena manajemen dan korupsi karena keserakahan.
“Kalau kebutuhan, saya yakin dan percaya seluruh ASN dengan gaji yang ada hingga hari ini, sudah cukup memadai. Dan saya yakin tidak ada korupsi. Namun jika korupsi karena keserakahan, karena tidak puas, karena ingin hidup yang lebih baik dan lebih hebat daripada yang lainnya, tentunya itu melanggar atas aturan pemerintahan atau undang-undang,”papar Windu Suko Basuki.
Melalui acara Hakordia ini, Basuki berharap kepada ASN pada periode tahun 2023 ini, jangan sampai terjerat hukum karena korupsi.
Basuki menyampaikan, kunci sukses seorang pemerintah kepala daerah itu manakala ASN tidak terlibat dalam kasus korupsi. Maka dari itu, Basuki memohon kepada ASN untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, bahwa pelaksanaan Hakordia tahun 2023 yang mengusung tema “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” diharapkan dapat melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi publik untuk meningkatkan kesadaran dalam bahayanya korupsi, sehingga masyarakat dapat menjadi aktor utama dengan terus menumbuhkan inisiatif dan rasa kepemilikan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Tujuan utama kegiatan Hakordia tahun 2003 ini, untuk memberikan kesadaran akan bahaya dan dampak korupsi bagi masyarakat. Dengan memperingati Hakordia tahun 2023 ini, Kabupaten Kendal turut mengambil peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi,”kata Sugiono.
Menurut Sugiono, memperingati Hakordia tahun 2023 ini, juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik terkait kinerja dalam mendorong gerakan anti korupsi di Indonesia.
“Peringatan Hakordia tahun 2023 ini, merupakan momentum yang sejalan dengan komitmen pemerintahan yang terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi. Sebagaimana kita tahu, korupsi adalah kejahatan yang bersifat luar biasa, karena dilakukan secara kompleks dan berencana oleh para oknum penyelenggara negara,”papar Sugiono.
Sementara itu, Kajari Kendal Erny Veronica Maramba mengajak ASN membangun Kendal tanpa korupsi, yakni dengan membiasakan gaya hidup sederhana. Karena gaya hidup sederhana itu tidak identik dengan miskin.
“Kenapa kejaksaan berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi? Karena ini amanat undang- undang untuk kami,”kata Erny.
Erny menyampaikan, peran kejaksaan untuk melaksanakan pencegahan KKN, ditegaskan di dalam undang- undang nomor 11 tahun 2021. Disebutkan di dalamnya, bahwa menciptakan kondisi kejaksaan yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum baik mulai dari pemerintahan tertinggi, presiden dan instansi pemerintah lainnya, yakni BUMN/ BUMD.
“Penindakan adalah upaya terakhir yang dilakukan kejaksaan. Untuk mencegah korupsi, kami harus mengedepankan yang namanya asas- asas umum pemerintahan yang baik,”ujar Erny.
Kalau ASN sudah memahami atau melaksanakan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan undang- undang administrasi pemerintahan, koreksi diri sendiri, sudah memberikan kepastian hukum, atau sudah sesuai dengan regulasi yang ada, memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, dan tidak berpihak, tentu nyaman dalam bekerja.
“ASN harus netral atau tidak berpihak. Memberikan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat, mengedepankan kepentingan umum dan tidak menyalahkan wewenang tentunya berkaitan dengan mencegah korupsi,”ujar Erny.
Erny meminta khususnya kepada kepala OPD yang mengelola keuangan negara, dalam pengadaan dalam belanja uang daerah, perlu prinsip kehati- hatian jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Apalagi di Kebupaten Kendal, pengguna anggaran sekaligus merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen(PPK), sedangkan PPK sendiri, dalam suatu pengadaan, mereka wajib melakukan review penyedia.(Likwi)