SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Jajaran Reserse Kriminal(Reskrim) Polsek Sukodono kembali merilis pengungkapan perkara pencurian yang dilakukan oleh komplotan pencuri asal luar daerah yang beraksi di wilayah Sukodono Sragen.

Hingga kini, kasus ini masih terus dalam penanganan intensif oleh Polsek Sukodono. Dari kejadian itu, berhasil ditangkap dua orang tesrsangka, sementara empat orang lainnya masih dalam pencarian tim Resmob Polsek Sukodono berjibaku dengan tim Resmob Polres Sragen.

Kapolsek Sukodono, Iptu Mujiyanto mengatakan, hingga saat ini Polsek Sukodono masih melakukan pencarian empat tersangka yang masih dalam pelariannya.

Satreskrim Polres Sragen sendiri telah menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Pengungkapan kasus pencurian susu di Minimarket Dukuh Harjosari, Desa Majenang Kecamatan Sukodono tersebut bermula dari penangkapan salah satu pelaku yang tergabung dalam komplotan pencurian susu merk Chil Kid.

“Peristiwa berawal saat komplotan yang terdisi dari 6 penjahat itu beraksi melakukan pencurian susu di Minimarket wilayah Sukodono. Dua orang pria residivis berusia lanjut berhasil ditangkap tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen,”kata Kapolsek Sukodono, Iptu Mujiyanto saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, pada Jumat(02/02/ 2024).

Iptu Mujiyanto menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2023 pukul 14.00 WIB lalu. Namun kasus tersebut baru dilaporkan oleh korban Anik Murniati(41), warga Harjosari Majenang, Sukodono Sragen pada Sabtu 13 Januari 2024, setelah salah satu dari pelaku yang merupakan komplotan 6 orang berinisial S(53), warga Surabaya berhasil ditangkap.

“Bermula dari kecurigaan pemilik toko saat akan menutup toko pada 8 Desember 2023, dimana etalase yang berisi susu merk Chil Kid banyak kosong,”ujar Iptu Mujiono.

Dari kecurigaan tersebut, korban kemudian mengecek rekaman CCTV, yang terlihat pelaku mengambil susu dan dimasukan ke dalam keranjang belanja dalam jumlah banyak, untuk kemudian diduga diserahkan kepada pelaku lainnya, yang kini masih dalam pencarian.

Kemudian pelaku kembali lagi bersama dua rekannya pada Jumat, 12 Januari 2024 diduga akan melakukan aksi serupa. Namun kedatangan pelaku dicurigai dan diamati oleh satu salah karyawan toko, dan melaporkan kedatangan pelaku kepada korban.

“Merasa bahwa aksinya terendus, maka pelaku dengan segera meninggalkan toko bersama rekan-rekannya, namun dapat diamankan oleh korban bersama-sama warga sekitar di jalan raya Sukodono, Dukuh Harjosari Majenang Sukodono Sragen, kemudian diserahkan ke Mapolsek Sukodono untuk proses hokum,”ungkap Iptu Mujiono.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 24 susu merk Chil Kid beragam ukuran dan jenis, dengan total kerugian jutaan rupiah.

“Tersangka S berperan sebagai eksekutor, sementara AS pembawa hasil curian bersama-sama para pelaku lainnya yang saat ini dalam pencarian Kepolisian, (DPO),”terang Iptu Mujiono.

Menurut Iptu Mujiono, modusnya para pelaku bersama-sama masuk ke dalam toko minimarket kemudian pelaku S, mengambil barang-barang berupa susu merk Chil Kid untuk kemudian diberikan kepada pelaku lainnya, dan disimpan ke dalam tas punggung serta di dalam baju para pelaku lainnya.

“Dengan memanfaatkan kelengahan penjaga toko, pelaku S berpura-pura berbelanja di kasir untuk mengecoh penjaga, sementara lima pelaku lainnya keluar dari toko tanpa membayar di kasir dan berhasil membawa hasil curian,“ papar Iptu Mujiono.

Kasus ini masih terus dikembangkan dan ditangani intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen, bersama-sama reskrim Polsek Sukodono untuk menemukan para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan atau pemberatan.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini