SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tim Asistensi PJU Polda Jateng melakukan kunjungan ke Polres Sragen,Sabtu(17/02/2024).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda diikuti para pejabat utama Polda Jateng diantaranya, Dir Samapta Polda Jateng Kombes Pol Risto Samodra, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, serta Kabid TIK Kombes Pol Didik Dwi Santoso.

Rombongan tiba di Mapolres Sragen sehari sebelum proses PSU, kemudian melakukan pengecekan kesiapan lokasi pemungutan suara ulang(PSU) di TPS 05 Desa Tenggak Sidoharjo Sragen.


Tim pejabat utama Polda Jateng ini, memastikan kesiapan pengamanan yang dilaksanakan oleh Polres Sragen, TNI serta Linmas akan berlangsung dengan maksimal, sehingga pelaksanaan PSU dapat berlangsung kondusif.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, mengatakan bahwa sepanjang pelaksanaan PSU di TPS 05 Desa Tenggak ini berlangsung dengan aman serta kondusif.

Kapolres optimis, keamanan PSU di Desa Tenggak Sidoharjo ini, dengan pengamanan penuh, yang terdiri dari Polsek setempat dibantu oleh pengamanan pendukung lainnya dari Polres Sragen serta TNI dan Linmas setempat.

“Hari ini sudah sampai pada penghitungan suara lebih dari 50 persen, semua aman dan kondusif, dengan pengamanan penuh. Diharapkan seluruh warga yang memilik hak pilih di TPS 05 Desa Tenggak, bisa menyampaikan suaranya khusus untuk Pilpres, karena hari ini khusus pemungutan suara Pilpres, “ ungkap Kapolres.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen Dwi Budi mengatakan, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini dilaksanakan karena ada saran perbaikan dari KPPS, karena ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan tidak mengurus DPT dan tidak berdomisili setempat, namun bisa menggunakan hak pilihnya.

“Sehingga PPS tersebut memberikan saran perbaikan kepada KPPS, dan KPPS mengusulkan pemungutan suara ulang kepada KPU melalui KPS dan PPK. Dan pada hari ini pemungutan suara ulang sudah terlaksana, “ ungkap Dwi Budi.

Bawaslu sendiri memastikan bahwa kegiatan PSU ini dapat berjalan. Terkait ketersediaan logistik semuanya terpenuhi seperti halnya pada 14 Februari 2024, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, karena yang bersangkutan (warga bukan DPT) menggunakan hal pilihnya untuk presiden dan wakil presiden, karena domisili yang bersangkutan diluar Sragen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini