Petugas sedang memeriksa terduga pelaku.(Foto:TM/ BR)

BANJARNEGARA(TERASMEDIA.ID)– Seorang pemuda berinisial DS (21) warga Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dibekuk Polisi Polres Banjarnegara, lantaran pelaku diketahui menjual bahan peledak mercon tanpa izin, Selasa(12/3/2024).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan, pelalu dibekuk pada Selasa, 12 Maret 2024) sekitar pukul 15.30 WIB oleh Satreskrim Polres Banjarnegara di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.

“Di bulan Ramadan ini petugas mendapat informasi bahwa ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan, lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli, langsung ke tempat kejadian perkara(TKP),” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso di Mapolres Banjarnegara.

Mengetahui informasi tersebut, lanjut Kapolres, lalu petugas datang ke lokasi, sesampainya di TKP ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku dibawa ke Polres Bajarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan pelaku diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kilogram.

“Pelaku menjual dengan harga Rp 280 ribu/kilogram,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Menurut Kapolres, penangakapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 yang tentu guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

“Kami harap, kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan bisa lebih tenang,” pungkasnya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini