Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.(Foto:TM/ Humas)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Pelaku pencurian mobil jenis Nissan Grand Livina yang diparkir di halaman rumah korban Idha Sulistyani, warga jalan Lawu Sragen Kota, akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, berkat rekaman kamera CCTV.

Pencurian yang terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, pukul 17.15 WIB, sempat membuat geger warga di jalan Lawu Sragen Kota, karena mobil yang diparkir di halaman rumah korban tersebut tiba-tiba raib.

Namun aksi pelaku yang membawa kabur mobil korban sempat terekam CCTV yang berada di jalur pelarian pelaku, sehingga dengan sigap, tim Resmob Macan putih Satreskim, berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barangbukti mobil tak kurang dari 15 jam sejak dilaporkan, yakni pada Rabu, 13 Maret 2024, pukul 14.30 WIB.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, bahwa kejadian berawal saat suami korban yang baru saja pulang bepergian mengetahui mobil yang diparkir di halaman rumah tidak ada.

Suami korban sempat bertanya kepada istri dan anak-anaknya, namun mereka tidak mengetahuinya. Sang anak bahkan mengira bahwa suara mobil yang didengar mereka saat meninggalkan halaman rumah, dikendarai oleh ayahnya untuk bepergian.

“Jejak pelaku saat melarikan kendaraan milik korban, sempat terekam CCTV, sehingga dari penyelidikan rekaman CCTV tersebut, tim macan putih Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku tak kurang dari 15 jam,”kata AKP Wikan Srikadiyono, Kamis (14/03/2024).

Menurut AKP Wikan, penangkapan berawal dari penyelidikan oleh tim Resmob Macan Putih Satreskrim, yang mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang berada di jalur kendaraan korban saat dibawa kabur oleh pelaku. Pelaku berinisial PBL alais B(23), adalah warga Sragen Wetan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas usai menangkap pelaku, diperoleh keterangan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berkomunikasi dengan anak-anak korban.

Dia berpura-pura menanyakan alamat, dan setelah situasi aman, anak-anak korban masuk kerumah dan situasi terlihat sepi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban, untuk mengambil kunci yang diletakkan di meja tamu.

“Dengan cepat, pelaku mengambil mobil jenis Nissan Grand Livina tersebut untuk dibawa kabur dan tidak ada satu anggota keluargapun yang curiga, bahwa mobil mereka telah dibawa kabur oleh pelaku,”papar AKP Wikan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini