KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Hinga batas akhir pendaftaran, tidak ada pasangan bakal calon(bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal dari pereorangan yang mendaftarkan di kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) jalan raya Soekarno Hatta Langenharjo, Kendal, Minggu(12/5/2024).
Dengan tidak adanya pasangan bacalon dari perseorangan ini, KPU Kendal hanya tinggal menungu bacalon kepala daerah yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Pengumuman penyerahan dukungan dan pendaftaran pencalonan perseorangan dimulai pada tanggal 5 – 7 Mei 2024 di laman dan media sosial KPU Kabupaten Kendal.
Penyerahan dukungan pencalonan perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 – 12 Mei 2024, pada tanggal 8 – 11 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 – 16.00 WIB dan pada tanggal 12 Mei 2024 dimulai pada pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kendal telah membuka helpdesk pencalonan perseorangan di Kantor KPU Kabupaten Kendal mulai 8 – 12 Mei 2024.
“Sejak hari pertama pembukaan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pada 8 Mei 2024 hingga hari terakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, disampaikan bakal pasangan calon peseorangan yang telah meminta akses/akun SILON sejumlah 0 dan bakal pasangan calon perseorangan yang telah melakukan penyerahan dukungan sejumlah 0,”kata Khasanudin.
Menurut Khasanudin, jumlah dukungan dan sebaran berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 936 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 adalah 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal sejumlah 796.097 yaitu 59.708 orang, jumlah kecamatan 20 kecamatan dan jumlah sebaran 11 kecamatan.
Dikatakan bahwa, Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 936 Tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Dengan melihat tidak adanya bakal pasangan calon yang mencalonkan pada pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, maka KPU Kabupaten Kendal tidak memberikan pemberian status atas penyerahan dukungan tersebut seperti status diterima, status dikembalikan, sedang pemeriksaan,”paparnya.(Likwi)