SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID– Polres Sukoharjo berhasil mengamankan residivis berinisial AB (22) warga Banjarsari, Kota Surakarta bersama temannya SP (25), karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY (DPO).
Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.
Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak dua kali, dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 ribu dan sisa sabu di konsumsi sendiri.
“Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 36, 48 gram,” kata AKP Warsino.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 132 juncto pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hasna)