KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Kendal, melaksanakan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico Ganinduto – Ali Nurudin mencakup verifikasi formil dan materiil, Senin (2/9/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, dokumen permohonan yang mencakup verifikasi formil dan materiil milik Dico- Ali Nurudin itu dinyatakan lengkap.
“Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yang kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Menurut Hevy, selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon.
Selain itu, Bawaslu Kendal juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon(Dico-Ali Nurudin) dan termohon(KPU).
“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat yang akan dimulai besok 3 September 2024 sampai 12 hari kalender ke depan,”ujar Hevy.
Hevy menyampaikan, musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama dua hari di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal.
“Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender ke depan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah,”ungkap Hevy.
Hevy juga menyampaikan, berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah.
“Namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama dua hari,”pungkasnya.(Dul)