Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam suatu acara dan Ketua Bapan Kendal, Unggul(Foto:TM/ Dok)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pada tanggal 23 September lalu.

Ketiganya yakni nomor urut 1 pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi, nomor urut 2 pasangan Mirna Annisa-Urike Hidayat, dan nomor urut 3 pasangan Windu Suko Basuki-Nashri.

Keputusan penetapan nomor urut paslon telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kendal nomor 1343 Tahun 2024.

Pengundian nomor urut itu merupakan tahapan penetapan dan selanjutnya, masing-masing paslon melakukan tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 kemarin.

Masyarakat masih banyak yang bertanya- tanya terkait keberadaan calon Bupati Kendal Windu Suko Basuki, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kendal, apakah sudah cuti atau tidak, karena Windu Suko Basuki sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Bupati.

Suasana rumah dinas Bupati Kendal pukul 09.50 WIB.

Ketua Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara(Bapan) Kendal, Unggul juga menyoroti hal tersebut. Bahwa untuk beberapa hari terakhir, calon Bupati Kendal nomor urut 3 ini masih terlihat di lingkungan rumah dinas.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak Bawaslu Kendal, bisa melakukan pengawasan secara profesional agar bisa mengecek rumah dinas tersebut masih ditempati atau tidak.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon Bupati, harusnya tidak memakai fasilitas negara, dan harus ke luar dari rumah tersebut, bahkan menggunakan mobil dinas atau ajudan sekalipun,”kata Unggul.

Selain itu, Unggul juga menyoroti terkait adanya ASN yang berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 ini.

Agar netralitas ASN terjaga, Unggul meminta kepada Bawaslu Kendal untuk ekstra pengawasannya, bahkan jika perlu ada kegiatan, Bawaslu bisa memantau di lapangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria yang dimintai keterangan terkait masalah ini menyampaikan, bahwa calon Bupati Kendal, Windu Suko Basuki izin cutinya sudah turun tertanggal 12 September 2024 lalu yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Menurut Hevy, izin cuti itu dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Hevy juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak jauh hari, bahkan ketika Windu Suko Basuki melakukan tes kesehatan di RSUP Kariadi Semarang menggunakan mobil plat merah, pihaknya meminta Basuki untuk pulang.

Sementara terkait ASN yang berpihak kepada salah satu pasangan calon, jika memang terbukti, pihaknya akan melaporkan ASN tersebut ke pihak BKN.

“ASN bisa kena pidana jika ditemukan ngelike di postingan bakal pasangan calon, berfoto dengan pasangan calon dan bahkan berfoto di lambang- lambang pasangan calon. Memberi keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon atau bahkan menunjukan keberpihakan di publik juga tidak diperbolehkan, meski sebetulnya ASN mempunyai hak pilih,”ungkap Hevy.

Menurut Hevy, jika ada laporan ASN melakukan hal tersebut di atas, ia akan melakukan penelusuran untuk mencari barang bukti dan saksi, dan jika cukup bukti pihaknya akan memproses kasus tersebut.

Calon Bupati Kendal, Windu Suko Basuki yang di WhatsApp oleh salah satu wartawan yang dimintai terkait hal ini, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja ke luar dari rumah dinas dan akan menuju ke Kelurahan Bugangin.

Sementara dari pantauan di rumah dinas Bupati Kendal pada pukul 09.50 WIB, suasana terlihat sepi.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini