Bersama petugas, Tina foto di depan sel tahanan.(FOTO:TM/ Soes)

SRAGEN(TERASMEDIA.ID)-Berusaha kabur dan bersembunyi hingga lebih dari dua tahun, seorang pencuri perhiasan emas dan barang berharga berupa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mondokan Polres Sragen.

Tersangka bernama Tina warga Desa Kedawung Mondokan Sragen. Ia ditangkap petugas, usai perkara pencurian yang dilakukannya pada tahun 2020 lalu berhasil tersingkap melalui tagihan pinjaman koperasi atas nama tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Mondokan AKP Sigit Sudarsono membenarkan laporan kejadian penangkapan seorang tersangka pencuri emas serta BPKB oleh Polsek Mondokan, yang dilakukan jajarannya pada 27 April 2023 lalu.

AKP Sigit Sudarsono menguraikan, pengungkapan perkara yang menimpa korban bernama Candra Ayu Safitri warga Dukuh Tlebuk Desa Jekani Kecamatan Mondokan Sragen terjadi pada 15 Mei 2020 lalu, namun korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Korban melapor ke Polsek Mondokan setelah dirinya dikonfirmasi pihak koperasi terkait agunan pinjaman koperasi berupa BPKB atas nama korban pada 2020 lalu, padahal buku BPKB tersebut nyatanya telah hilang bersamaan dengan perhiasan emas miliknya,”kata AKP Sigit Sudarsono.

Namun karena korban tidak memiliki bukti atas kecurigaannya terhadap tersangka yang dulu pernah bekerja pada dirinya, membantu pekerjaan rumah, akhirnya korban memilih diam dan telah menerima bahwa perhiasan serta BPKB miliknya hilang di rumahnya sendiri.

“Sejak dikonfirmasi pihak koperasi pada pertengah Februari 2023 lalu, korban mulai melaporkan kejadian kepada Polsek Mondokan. Saat itu, pihak koperasi mengkonfirmasi atas pinjaman yang ajukan tersangka Tina yang menggunakan agunan berupa BPKB milik korban yang telah hilang bersamaan dengan perhiasan milik korban, “ ungkap AKP Sigit.

Menurut AKP Sigit, peristiwa berawal pada 15 Mei 2020, saat rumah dalam keadaan kosong, sedangkan saat kejadian, tersangka sering datang kerumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. Sehingga atas hilangnya barang-barang berharga milik korban, dan tidak ada bukti, maka korban hanya diam dan tidak melaporkan kejadian pencurian dirumahnya kepada pihak berwajib.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, Kapolsek mengatakan bahwa tersangka Tina nekat mengambil perhiasan serta BPKB untuk agunan pinajman karena terbelit hutang arisan kampung sebesar Rp 4 juta dan harus segera melunasinya.

Sedangkan baik tersangka ataupun suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja srabutan. Kepada penyidik tersangka mengaku, dari hasil mencuri BPKB, selanjutnya ia jadikan agunan pinjaman Koperasi Berkah Usaha di pasar Sukodono sebesar Rp 1.5 juta.

Sedangkan berbagai perhaiasan emas diantaranya liontin, gelang, cincin ia jual kepada seseorang yang biasa mangkal di depan pasar seharga Rp 3.85 juta, sehingga total hasil mencuri di rumah korban tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar Rp 5.5 juta untuk melunasi hutangnya di kampung.

Pihak koperasi menyatakan, bahwa setelah meminjam uang Rp 1.5 juta rupiah, tersangka tidak lagi mencicil pinjaman dan menghilang, hingga perkara ini terungkap.

“Dari konfirmasi pihak koperasi kepada korban inilah, keberadaan tersangka berhasil diselidiki Unit Reskrim Polsek Mondokan, dan menangkap tersangka,”ucap AKP Sigit.

Saat ini, Polsek Mondokan telah mengamankan barangbukti berupa BPKB milik korban serta surat-surat pembelian emas milik korban untuk bukti kejahatan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.(Soes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini