GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Kabupaten Grobogan menggelar acara “Focus Group Discussion(FGD)” Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan di Hotel Grand Master Purwodadi belum lama ini.

Pada kegiatan ini, hari pertama pembahasan laporan akhir Draft KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Gubug dan Kecamatan Godong, sedangkan pada hari kedua pembahasan laporan akhir Draft KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Klambu dan Kecamatan Grobogan dan pada hari ketiga laporan akhir Draft KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Wirosari, Kradenan dan Ngaringan.

Perencanaan penyusunan Draft KLHS RDTR Kawasan Perkotaan di tujuh Kecamatan di Kabupaten Grobogan ini untuk kurun waktu 20 tahun kedepan (2022-2042).

Sedangkan peserta FGD yang diundang dari unsur Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Kepala Dinas, Camat, Kades/Lurah sesuai perwakilan desa wilayah perkotaan masing-masing, ditambah unsur dari luar pemerintahan seperti Notaris-PPAT, LSM-City Changer, Gapensi dan Bank Jateng.

Untuk wilayah RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Gubug meliputi Desa Gubug, Kunjeng, Kuwaron, Papanrejo, Pranten dan Rowosari dan desa wilayah perkotaan Kecamatan Godong meliputi Desa Bugel dan Godong, untuk wilayah RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Klambu meliputi Desa Klambu, Penganten, sedangkan kecamatan Grobogan meliputi Desa Karangrejo, Ngabenrjo dan Kelurahan Grobogan.

“Adapun maksud laporan akhir penyusunan Draft KLHS RDTR Kawasan Perkotaan yaitu untuk memenuhi ketentuan peraturan perundangan terkait dengan kelengkapan dokumen dalam pengesahan peraturan daerah tentang RDTR,” kata Sekretaris Dinas(Sekdin) DPUPR Grobogan, WAhyu Tri.

Sedangkan tujuannya untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan yang tertuang dalam dokumen RDTR Kawasan Perkotaan.

Sementara sasarannya yaitu tersusunnya dokumen KLHS RDTR kawasan perkotaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang tata cara penyelenggaraan KLHS dan tersusunnya materi KLHS yang terintegrasi rekomendasi KLHS sebagai instrument dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang bagi kawasan perkotaan.

Dari ketiga rangkaian kegiatan tersebut, acara dipandu langsung oleh Sekdin DPUPR Wahyu Tri, dan untuk pemaparan KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Godong dan Gubug dari Konsultan CV.Ideal narasumber Fajar, dari Kecamatan Klambu dan Kecamatan Grobogan Konsultan CV. Mekar narasumber Hanif dan terakhir untuk Kecamatan Wirosari, Kradenan dan Ngaringan Konsultan CV.Mitra narasumber DR.Jamilla. (ARF/SL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini