SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Pengungkapan dramatis seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial S alias C oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menguak jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Sragen, dan menangkap seorang bandar narkotika berinisial KY alias T.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatnarkoba AKP Rini Pangestuti, Kamis (04/05/2023).

Menurut AKP Rini, dari penangkapan seorang pemakai narkoba jenis sabu berinisial S alais C di lokasi kejadian Dukuh Mojopuro Kecamatan Sumberlawang Sragen pada Rabu, 3 Mei 2023 pukul 18.30 WIB, dan menyita 0.06 gram sabu, tim Opsnal akhirnya berhasil mengungkap penjualan narkotika di Sragen, dan menangkap bandar narkoba berinisial KY alias T warga Sumberlawang Sragen.

AKP Rini menyatakan, penangkapan terhadap S alias C berawal dari informasi yang diberikan warga. Berbekal dari informasi tersebut, tim Opsnal dipimpin Ipda Sriyadi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian rumah tersangka S alias C di Sumberlawang Sragen.

“Tersangka langsung tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Pasalnya di tangan tersangka tengah memegang kertas warna emas yang ternyata berisi barangbukti narkotika jenis sabu,”kata AKP Rini.

Dihadapan petugas, tersangka S alias C mengatakan, bahwa dirinya baru saja mendapatkan sabu membeli dari seorang bandar berinisial KY alias T dengan harga Rp 250 ribu rupiah, untuk dikonsumsi sendiri.

Atas informasi tersangka S alias C diperkuat dengan bukti percakapan antara kedua tersangka pada media whatsapp pada handphone tersangka S alias C yang kini telah disita petugas, akhirnya tersangka KY alias T berhasil diringkus dirumahnya kecamatan Sumberlawang Sragen dengan bantuan tersangka S alias C.

Perkara ini, kini masih terus dikembangkan jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sragen.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( Soes )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini