SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Kuasa Hukum Abdul Rochman, mantan Sekertaris Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menang gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan TUN Semarang dalam kasus tukar guling tanah kas desa, meminta agar Kepala Desa Gedangan, Sri Noto, segera melaksanakan putusan tersebut.

Namun Kades beralasan ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo.

Dengan jawaban Kades seperti itu, Slamet Riyadi selaku Kuasa Hukum Abdul Rochman, mengaku kecewa.

“Padahal kemarin saya selaku kuasa hukum Pak Dul (Abdul Rochman) sudah berkomunikasi dengan Kades, ingin bertemu membicarakan hal ini. Kami sepakat bertemu hari Senin ini, ternyata Pak Kades belum bisa menemui kami, alasannya ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo,” kata Slamet Riyadi, saat ditemui di Balaidesa Gedangan, Senin (06/05/2024).

Permohonan waktu dari Kades tersebut, lanjut Slamet, tidak dikatakan secara langsung. Namun melalui utusan Sekertaris Desa yang baru yaitu Fadel Wijaya untuk menyampaikan hal tersebut kepada Slamet yang datang bersama Abdul Rochman.

Meski kecewa, Slamet tetap akan menunggu itikad baik Kades untuk segera melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) tersebut.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 22.PK/TUN/2024 yang menyatakan pembatalan putusan Pengadilan TUN Semarang nomor 15/G/2023 yang dikuatkan putusan PT TUN Surabaya nomor 141/B/2023/APT.TUN.SBY tanggal 26 September 2023.

“Dengan demikian,
dituduh jual beli tukar guling adalah tuduhan yang tidak benar,” ujar Slamet.

Sehingga, lanjut Slamet, Kades harus mengembalikan hak-hak Abdul Rochman yaitu mendudukkan kembali sebagai Sekertaris Desa.

Hal ini diperkuat putusan PK dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kades Gedangan nomor 35/06/XII/2022 tentang pemberhentian saudara Abdul Rochman perangkat desa dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Gedangan tertanggal 28 Desember 2022, mencabut keputusan Kades yang memberhentikan Abdul Rochman dari jabatan Sekdes, dan merehabilitasi nama baiknya. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini