KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Pembina Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (KOMPAK API) Jawa Tengah, Kunto Nugroho menjadi narasumber sosialisasi antikorupsi dengan tema” Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemerintah Daerah dan Penanganan Gratifikasi serta Pungutan Liar”, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Sen(23/09/2024).
Sosialisasi yang digelar pihak Inspektorat Kabupaten Kendal ini, diikuti puluhan Aparatur Sipil Negara(ASN) yang ada di lingkungan Setda Kendal dan sejumlah tamu undangan lain.
Dalam paparannya, Kunto Nugroho menyampaikan, bahwa tema yang diambil dalam sosialisasi ini, saat ini sedang dihadapi oleh masyarakat secara umum dari berbagai indikator yang ada di Indonesia.
“Saat ini saya datang ke Kendal memenuhi undangan untuk memberikan sosialisasi tentang Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemerintah Daerah dan Penanganan Gratifikasi serta Pungutan Liar. Alhamdulillah, Pemkab Kendal antusias untuk mereview kembali sebelum terlambat,” kata Kunto Nugroho yang pernah menjadi Pj. Bupati Kendal tahun 2015- 2016 lalu itu.
Kunto menyampaikan bahwa, terkadang seseorang tidak merasa bahwa apa yang dia terima itu adalah gratifikasi, karena bentuknya bisa bermacam- macam.
“Wujudnya bisa rasa terima kasih, kekeluargaan dan lain sebagainya. Ibaratnya gratifikasi itu, bagi yang memberi adalah catatan piutang mereka, bagi yang menerima itu adalah sebuah balas budi,”ujar Kunto.
Menurut Kunto, penelitian yang dilakukan oleh KPK satu tahun terakhir, masyarakat yang melakukan gratifikasi secara nasional hanya 13 persen. Dari birokrasinya, ASNnya, sekitar 3 persen, sehingga dari kasus di tahun 2024 ini, secara nasional yang ditangani KPK, itu bobot kasus dari gratifikasi sekitar 64 persen.
Dikatakan, undang- undang terkait korupsi sudah luar biasa. Di Indonesia, undang- undang tindak pidana korupsi tidak kurang- kurang. Mulai dari Tap MPR, Undang- undang, berbagai undang- undang termasuk pungli di Tap MPRnya juga ada dan di undang- undang gratifikasi juga ada, dan seterusnya.
“Undang-undang sudah, pemahaman kepada masyarakat juga tidak kurang- kurang, terutama di Jawa Tengah. Sosialisasi sudah, sistemnya sudah, undang- undangnya sudah, apa yang salah, saya mengira ini mungkin di karakter manusianya,”pungkasnya.(SPW)