Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Abdul Basir, menyerahkan Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kendal, kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari.(Foto:TM/ Dul)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Mewakili Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal Abdul Basir, menyerahkan Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kendal, kepada Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, di aula Paringgitan kantor Bupati Kendal, Selasa(1/10/2024).

Surat Perintah Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Kendal ini, mulai berlaku per 1 Oktober 2024 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

“Penunjukan Plh Sekda Kendal, kepada Agus Dwi Lestari ini, menyusul Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal Sugiono yang telah purna tugas pada 30 September 2024 kemarin,”kata Abdul Basir.

Abdul Basir menyampaikan, bahwa terkait penunjukan sebagai Plh tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan, kami berharap kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), untuk bisa malukan penyesuaian,”pinta Abdul Basir.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini