SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Dalam rangka menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024, Polres Sragen menggelar patroli skala besar yang melibatkan seluruh anggota satuan fungsi.

Patroli tersebut difokuskan pada pengawasan objek vital, seperti kantor KPU Sragen, dan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong, yang sering menimbulkan gangguan ketertiban.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan, bahwa tindakan selama patroli harus tegas namun tetap mengutamakan pendekatan edukatif kepada masyarakat, khususnya pemuda yang sering berkumpul di tempat-tempat tertentu.

Seluruh anggota diinstruksikan untuk tidak melakukan kekerasan, baik verbal maupun fisik, dan mengedepankan dialog serta edukasi dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

” Tidak ada anggota yang melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal. Kata-kata kita bisa melukai masyarakat. Malam ini juga tidak ada anggota yang menggunakan senjata api kecuali atas perintah saya, ” jelas Kapolres, Sabtu(12/10/2024) malam.

Kegiatan patroli ini juga melibatkan unit Reskrim dan Intel yang bertugas memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya pemuda, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.

” Anggota Reskrim dan Intel silakan segera mapping lokasi lokasi yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan,”pinta Kapolres.

Setelah selesai kegiatan apel, seluruh anggota bersama-sama melaksanakan patroli. Adapun rute patroli skala besar, seperti dijelaskan oleh Kapolres Sragen dimulai dari Simpang Tiga Beloran, tempat pelaksanaan apel patroli.

Selanjutnya, patroli melintasi rute menyusuri Ringroad Utara menuju kantor KPU Sragen untuk melakukan pengamanan dan pengawasan.

Dari kantor KPU, patroli bergerak menuju Simpang Tiga terminal lama dan berlanjut ke arah simpang empat SI dan kembali lagi ke Simpang Tiga Beloran sebagai titik akhir patroli.

Sepanjang rute tersebut, patroli dilakukan sambil memberikan edukasi kepada kelompok-kelompok pemuda yang sering berkumpul di area tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang melanggar aturan ketertiban.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini