SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Polsek Karangmalang menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Karangmalang, Jumat(04/10/2024).

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan Cipta Kondisi untuk mendukung Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025 dan upaya menjaga ketertiban masyarakat,

Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran miras jenis ciu tanpa izin edar.

Pelaku ditangkap di tempat usahanya di Dukuh Ngasem, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, setelah polisi mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga botol ciu berukuran 1,5 liter yang disimpan dan siap dijual. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan pelaku dibawa ke Mapolsek Karangmalang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan, menegaskan, bahwa operasi razia seperti ini akan terus digencarkan untuk memerangi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran miras ilegal di wilayah Karangmalang,” ujar Iptu Joni Kurniawan, Jumat(4/10/2024)

Pelaku akan dijerat dengan Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Pelaku juga menjalani pembinaan, dan polisi mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini.

“Razia ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Karangmalang dan Polres Sragen dalam menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras tanpa izin,”ujarnya.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini