SRAGEN, TERASMEDIA.iD– Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang terjadi di Masjid Al Hidayah, Dukuh Sumberjo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Rekonstruksi ini dilaksanakan pada pada Rabu, 06 November 2024 mulai pukul 09.45 hingga 10.20 WIB dengan menghadirkan tersangka, Suhendar, yang memperagakan 18 adegan sesuai kronologi kejadian.
Dalam rekonstruksi ini, hadir sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus, termasuk Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto, Kapolsek Plupuh AKP Suparno, Kanit II Satreskrim Polres Sragen, Iptu Mualim dan pengamanan dari Sat Samapta Polres Sragen.
Selain itu, hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sejumlah saksi, termasuk korban Didik Nurkiswanto.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam masjid.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parmingotan Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto, yang memimpin kegiatan rekontruksi ini, mengatakan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk melengkapi bahan keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan.
Dalam rekonstruksi ini, turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi, anggota FUIS dan Aliansi Umat Islam Solo Raya (AUIS) sebagai saksi dari masyarakat, yang berjumlah sekitar 15 orang.
“Rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dalam proses hukum selanjutnya, ” jelas Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto.(HMS)