Suasana konferensi pers di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu, Jl. Laut No.26, Kelurahan, Ngilir, Kendal.(Foto:TM/Dul)

KENDAL,TERASMEDIA.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Kendal, bersama wartawan Kendal, menggelar konferensi pers terkait dengan hasil pengawasan tahapan pemilihan tahun 2024, di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu, Jl. Laut No.26, Kelurahan, Ngilir, Kendal, Jumat(08/11/2024).

Hadir pada acara ini, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kendal(Forwaken), Komisioner Bawaslu Kendal, Muhammad Bahrul Amik, dan Solichin serta narasumber dari KPID Jawa Tengah, Sonaka Yuda Laksono.

Dalam paparannya, Sonaka Yuda Laksono menyampaikan bahwa, selama masa tenggang atau 14 hari menjelang coblosan, pasangan calon(paslon) tidak boleh menambah materi iklan di media khususnya di lembaga penyiaran, termasuk iklan citra diri.

“Iklan citra diri itu sebagai contohnya, seorang calon Bupati atau calon Gubernur misalnya, mengiklankan dirinya selama ini sebagai seorang pengusaha sukses atau iklan yang sejenis lainnya, itu tidak boleh,”kata Sonaka.

Sementara itu, Solichin menyampaikan bahwa, selama 45 hari masa kampanye, sebagain besar paslon Bupati dan Wakil Bupati maupun paslon Gubernur dan wakil Gubernur, kampanyenya tatap muka dan berdialog.


Sedangkan pelanggaran yang dilakukan saat masa kampanye, ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, sama- sama melakukan pelanggaran, begitupun kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Dari hasil penertiban Alat Peraga Kampanye(APK) serentak di wilayah Kabupaten Kendal pada 29 Oktober 2024 lalu oleh Bawaslu Kendal, bahwa pelanggaran tersebut yakni, Paslon 01 Tika- Benny pelanggaran reklame sebanyak 82, baleho 469, spanduk 36, umbul- umbul 5, dan lainnya 345 dengan jumlah total 937 pelanggaran.

Untuk Paslon 02, Mirna- Urike, pelanggaran reklame sebanyak 7, baleho 245, spanduk 30, umbul- umbul 9 dan lainnya 204 dengan jumlah total 495 pelanggaran.

Sedangkan Paslon 03, Basuki- Nasri, pelanggaran reklame sebanyak 16, baleho 346, spanduk 196, umbul- umbul 59 dan lainnya 529 dengan jumlah total 1.146 pelanggaran.

Sementara itu, untuk Paslon Gubernur Jateng nomor urut 01 Andika- Hendi, pelanggaran reklame sebanyak 2, baleho 57, spanduk 200, umbul- umbul 0, lainnya 168 dengan jumlah total 427 pelanggaran.

Untuk Paslon nomor urut 02 Luthfi- Tjyasin, pelanggaran reklame 16, baleho 236, spanduk 40, umbul- umbul 5, dan lainnya 622 dengan jumlah total 919 pelanggaran.

Solichin mengatakan, bahwa ada dua kepala desa yang melakukan pelanggaran dan sudah diregister dan satu orang tim kampanye dari salah satu Paslon juga masuk dalam pidana Pilkada 2024.

“Untuk pelanggaran APK sebagian besar kasusnya berhenti di dalam pembahasan Gakumdu, karena unsur pelanggarannya belum memenuhi,”katanya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini