KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna nota kesepakatan KUPA- PPAS perubahan APBD tahun 2024 di ruang rapat paripurna setempat, Rabu(31/7/2024).
Hadir pada acara ini, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Forkopimda Kabupaten Kendal, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal dan para wartawan.
Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua I Akhmat Suyuti, Wakil Ketua II, Anur Rochim dan Wakil Ketua III Maberur.
Muhammad Makmun, menyampaikan, dengan telah disampaikannya Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu, selanjutnya telah dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada hari Senin 29- Selasa 30 Juli 2024, pembahasan di tingkat Komisi- bersama OPD Mitra kerja Komisi-Komisi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024.
“Dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan– perdebatan untuk kesempurnaan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), KUPA-PPAS Perubahan APBD Perubahan APBD Tahun 2024 dapat diterima dan disetujui,”ungkap Muhammad Makmun.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki meyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Kendal Tahun 2024.
“Dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024, maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal,”kata Windu Suko Basuki.
Selanjutnya, menurut Basuki, Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2024 adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.2,505 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2, 575 triliun.
Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.5, 30 miliar, setelah perubahan menjadi Rp.5,58 miliar. Pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp.1,975 triliun, setelah perubahan menjadi Rp.2,016 triliun.
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebelum dan setelah perubahan sebesar Rp.0,- (Nol rupiah). Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.2, 554 triliun setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 2,713 triliun, terdiri atas, belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp.1,952 triliun, setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 2, 075 triliun.
Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp.195,709 miliar setelah perubahan menjadi Rp.228, 837 miliar. Belanja Tidak Terduga sebelum dan setelah perubahan nomialnya masih tetap sebesar Rp.5 miliar.
Belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp.401, 565 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.403, 566 miliar.
Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp.48,654 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.138, 129 miliar, terdiri atas : Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp.48, 654, setelah perubahan menjadi sebesar Rp.138,129 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar Rp.0,- (Nol rupiah).
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUPA PPASP Tahun 2024 ini dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta permohonan maaf manakala dalam pembahasannya terdapat hal-hal yang kurang berkenan pada rekan-rekan DPRD Kabupaten Kendal,”ungkap Windu Suko Basuki.(SPW)