Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kecurangan proses Perades.(FOTO:TM/Han)

BLORA(TERASMEDIA.ID)-Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menggelar rapat koordinasi internal di ruang kerja, menyikapi dugaan kecurangan proses penjaringan dan pengisian perangkat desa (Perades), Senin (31/1/2022).

Rapat koordinasi ini diikuti jajaran Forkopimda (Wakil Bupati, Dandim, Kepala Kejaksaan), Sekda, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta OPD terkait (Dinas PMD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah).

Bupati menyampaikan bahwa beberapa hal terkait tindak lanjut Pemkab Blora dalam penanganan dugaan kecurangan penjaringan dan pengisian Perades.

“Berdasarkan arahan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, kepada pihak yang dirugikan disarankan melakukan laporan ke Ombudsman. Sehingga hari ini kami kirimkan tim dari Pemkab, Asisten Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum untuk ke Semarang koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng. Kemudian ke Ombudsman untuk memperoleh kejelasan tentang alur pelaporannya,” papar Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si.

Di Ombudsman nanti, tentunya pihak Pemkab Blora akan diberikan mekanisme atau tata cara pengaduan sesuai SOP yang ada.

Bupati mengimbau agar semuanya bisa memberikan pendampingan dan menemani pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Akan kami tampung dan tindak lanjuti, tentunya dengan bukti bukti yang kuat,” ucap Bupati.

Untuk menampung aduan terkait dugaan kecurangan pengisian Perades ini, Bupati meminta Dinas PMD menyiapkan layanan aduan khusus terkait hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng dan Ombudsman.

“Kami akan bentuk ruang pengaduan, kanal pengaduan yang akan ditempatkan di Dinas PMD. Yang merasa dirugikan nanti langsung bisa melaporkan, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada. Dari pengaduan ini akan langsung kami terjunkan tim investigasi untuk meneliti dan mengecek terkait aduan tersebut,” ujar Bupati.

Setelah tim koordinasi ke Biro Hukum Pemprov dan Ombudsman, bupati akan segera menyusun SOP pelaporannya, dan pelapor bisa datang ke Dinas PMD tentu akan dijamin kerahasiaan identitas pelapornya.

Terkait sudah adanya pelantikan perades di sejumlah Desa, Bupati menegaskan, ketika masih ada yang merasa dirugikan atas pelantikan tersebut, maka disilahkan ikut melaksanakan laporan resminya ke layanan aduan yang akan dibuat, dengan menyertakan bukti-bukti yang dimiliki.

“Pelaporan masih bisa dilakukan setelah pelantikan. Sedangkan desa yang belum melaksanakan pelantikan Perades dan masih ada laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, maka akan kami minta agar pelantikannya ditunda terlebih dahulu sambil menunggu proses investigasi. Hari ini juga kita kumpulkan para Camat agar bisa melaksanakan ini,” pungkasnya.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini