Baliho berukuran besar terpasang di depan kantor Bawaslu.(Foto:TM/ Dok)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Seorang pria berinisial NZ, tiba-tiba memasang baliho di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bapilu) Kabupaten Kendal yang berada di jalan Kiai Gembyang No 23 Kelurahan Patukangan, Jumat(01/03/2024) siang.

Baliho berukuran sekitar 2x 3 meter ini, bertuliskan rusaknya Pemilu, itu sebagian besar karena ulah Bawaslu. Bawaslu mematikan ruang aktivitas, merusak generasi muda potensial, mencetak generasi pemimpin uang, matinya ruang kaum miskin berkiprah, membiarkan Kendal sebagai ajang perebutan kekuasaan karena kuatnya modal bukan gagasan dan Pilkada Kendal nanti, mending Bawaslu tidur saja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria yang ditemui sejumlah wartawan saat menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Kendal, membenarkan adanya pemasangan baliho tersebut.

Namun beberapa saat setelah NZ yang memasang baliho tersebut pergi, baliho berukuran besar itu langsung ia turunkan.

“Ya nggak apa- apa, mungkin itu bagian dari masyarakat yang ingin menyuarakan isi hatinya untuk berpendapat. Negara kita kan negara demokrasi, jadi semua orang bebas berpendapat terhadap kegiatan oran lain.

Orangnya malah minta izin sama saya, ya saya persilakan saja. Tapi yang jelas, kami sudah melakukan semua tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,”papar Hevy Indah Oktaria.

Hevy mengaku, ia tidak mempunyai hak melarang seseorang bahkan memarahinya untuk menyampaikan pendapatnya apalagi memasang baliho.

“Kalau mereka ingin mengungkapkan pendapatnya, ya persilakan saja. Mungkin mereka tidak mengikui proses pekerjaan kami dari awal. Kami telah melakukan pekerjaan sejak awal tahapan Pemilu dimulai, hingga saat ini. Karena, kami mendahulukan fungsi pencegahan terlebih dahulu baru fungsi dari pelanggaran jika ada pelanggaran. Tetapi yang paling utama adalah melaksanakan pencegahan terlebih dahulu,”ungkap Hevy.

Menurut Hevy, saat ini pihaknya telah menangani sejumlah pelanggaran. Bahkan, ada satu kasus yang sudah ia putuskan dan ia serahkan kepada pihak berwenang, yakni pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Desa(BPD) yang mengkampanyekan salah seorang calon legislatif.

“Terkait kecurangan perolehan suara yang dilakukan oleh sejumlah calon legislatif dari sejumlah partai politik, hingga saat ini tidak ada. Karena kami telah melakukan pengawasan dan memberikan saran-saran perbaikan kepada KPU, terkait proses rekapitulasi yang salah kemarin itu,”pungkasnya.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini