KENDAL, TERASMEDIA.ID-Video dan foto kegiatan diskusi publik Pilkada Kendal dengan tema,”Lingkungan Hidup Tahun 2024” yang diduga diikuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup(Kadis LH) Kabupaten Kendal, Aris Irwanto dan calon Wakil Bupati Kendal nomor urut 3, NS serta para undangan lain, tersebar di sejumlah grup- grup WhatsApp.

Banyak orang yang penasaran atas tersebarnya kegiatan itu, karena di poster yang terpasang tidak disertai dengan lokasi kegiatan dan tanggal pelaksanaan, terlebih yang mengikuti ada seorang PNS bersamaan dengan calon Wakil Bupati Kendal.

Kadis LH Kabupaten Kendal, Aris Irwanto yang dimintai keterangan terkait dirinya menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, acara itu dilaksanakan pada Sabtu 16 November 2024 di sebuah angkringan yang ada di Kelurahan Karangsari.

“Ora kampanye, tapi diskusi lingkungan karo konco- konco penggiat lingkungan,”kata Aris, Minggu(17/11/2024).

Terkait dengan apa sebenarnya kegiatan tersebut, Aris meminta untuk bisa menghubungi panitia penyelenggara yakni Heriwasito, agar jelas.

Heriwasito yang dihubungi lewat telepon, mengakui bahwa acara tersebut bukanlah kampanye, namun hanya sebuah diskusi yang kebetulan menghadirkan Kepala Dinas LH Kendal, karena sesuai dengan tema yang dia angkat, begitupun dengan kehadiran calon wakil Bupati Kendal nomor urut 3, NS.

“Ini murni kegiatan diskusi, bukan kampanye. Kebetulan saya Ketua Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(PPLH) Kabupaten Kendal, dan kebetulan Pak Aris punya waktu dan bersedia hadir sesuai dengan tema diskusi,”kata Heriwasito.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi.

“Terkait informasi awal itu, kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengumpulkan keterangan- keterangan dan bukti. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran, akan kami proses lebih lanjut,”katanya.

Disingggung dengan pelanggaran jika PNS terbukti mengikuti kegiatan Pilkada, Hevy meminta untuk membuka Peraturan Pemerintah(PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS).

Disebutkan bahwa, pada pasal 5 poin N, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara ikut kampanye.

Atau, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Maka sesuai dengan pasal 8, jika PNS terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan tingkat hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang atau hukuman disiplin berat.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini