KLATEN, TERASMEDIA.ID – Arief Wicaksono, selaku terlapor dan pelapor dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan purnawirawan TNI Brigjen M, Warga Sleman, Yogyakarta di Klaten, kini belum ada kejelasan.
Padahal, Arief Wicaksono yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Andara Rejo Makmur (PT ARM), sudah melayangkan laporan ke Polres Klaten sejak hampir dua tahun yang lalu atau tepatnya 27 Januari 2023.
Sebelumnya, ia pernah sebagai terlapor oleh purnawirawan Brigjen M tersebut.
Karena lamanya penanganan kasus tersebut, Arief Wicaksono warga Dukuh Gatak Tuan, Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten ini, melayangkan Surat Permohonan kepada Kapolri pada 10 Desember 2024.
Dalam surat tersebut memuat permohonan dirinya agar Kapolri memerintahkan Kapolres Klaten, Kasatreskrim Polres Klaten, dan penyidik, untuk segera menindaklanjuti laporan Arief Wicaksono.
“Saya sebagai pelapor sekaligus terlapor, ingin mengetahui sejauhmana hasil penyidikan Satreskrim Polres Klaten atas kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh M tersebut. Kalau saya salah, bagian mana kesalahannya, tolong ditunjukkan oleh Penyidik. Apabila M yang salah, segera ditindaklanjuti, jangan menggantung seperti ini,” ungkap Arief saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Klaten.
Karena, saat dirinya minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Penyidik pada bulan Juli 2023, tidak ada jawaban.
Baru setelah ia melayangkan Surat Permohonan kepada Kapolri pada tanggal 10 Desember 2024, sehari kemudian yaitu 11 Desember 2024, Arief baru menerima SP2HP.
Arief menambahkan, selama hampir dua tahun, bukanlah waktu yang singkat untuk menangani kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. Belum adanya kepastian hukum itulah, Arief mengaku menderita kerugian materiil dan immateriil yang cukup besar.
“Kalau seperti ini terus, saya rugi karena tanah tidak bisa saya kembangkan lagi. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Kapolres Klaten, Kasatreskrim serta penyidik, maka saya berkirim surat kepada Kapolri dengan tembusan kepada sejumlah pihak,” kata Arief.
Sementara Kapolres Klaten, AKBP Warsono saat dikonfirmasi wartawan via sambungan seluler menjawab, kasus tersebut tetap berjalan dan sudah ditangani sebagaimana mestinya.
“Kasus tetap berlanjut dan sudah pernah gelar perkara di Polda Jateng,” jawab AKBP Warsono.
Dalam Surat yang Arief Wicaksono layangkan kepada Kapolri, dengan tembusan kepada Presiden RI, Ketua Ombusman RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Menteri ATR/BPN RI, Inspektorat Jenderal Kementrian ATR/BPN RI, Kabareskrim Mabes RI, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (PROPAM) Polri, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Kepala ATR/BPN Klaten, Kapolres Klaten, dan Kasatreskrim Polres Klaten.
Mengenai sudah adanya gelar perkara di Polda Jawa Tengah, Arief membantahnya.
Menurut dirinya, gelar perkara seharusnya mengikutsertakan pelapor dan terlapor. Selama ini, ia mengakui, belum pernah dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.
“Padahal saya sudah memohon kepada penyidik untuk dilakukan gelar perkara,” ucap Arief.
Kerugian Rp 11 Milyar Lebih
Seperti pernah diberitakan, Arief Wicaksono melaporkan purnawirawan Brigjen M warga Sleman, Yogyakarta pada 27 Januari 2023 yang lalu.
Terlapor M diduga telah menghilangkan patok tanah miliknya atau dugaan melakukan penyerobotan tanah sebanyak 27 bidang di areal pertanian Desa Karanglo, Klaten Selatan.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengaku menderita kerugian sebanyak Rp 11 Milyar lebih. Dirinya berharap, para penegak hukum segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh M ini.(Hasna)