SRAGEN, TERASMEDIA.ID– Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran obat berbahaya di wilayah Tangen berinisial G alias Gundek (29) dan DM alias Dhinda (19).

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah milik seorang warga bernama Sulastri yang beralamat di Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen.

Dari tangan kedua pelaku, petugas dilapangan berhasil menyita 455 butir obat berbahaya bertuliskan Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, sebuah dompet warna hitam, serta dua unit telepon seluler, masing-masing merk OPPO warna biru dan VIVO warna hitam.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatnarkoba AKP Lukman Effendi mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat-obatan berbahaya.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Supriyanto, segera melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 11.00 WIB, petugas menggerebek lokasi dan mendapati kedua pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut milik mereka.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Mereka diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,”kata Kasatnarkoba AKP Lukman Effendi.

AKP Lukman Effendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini, merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Sragen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sragen demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini