
KENDAL, TERASMEDIA.ID– Januar(36) warga Gang Nurul Huda RT.20 RW.05 Desa Talangputri Kecamatan, Plaju Kota, Palembang Provinsi Sumatera Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Kaliwungu, karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor pada Senin tanggal 05 Mei 2025 lalu.
Sepeda motor tersebut, milik korban Tri Sismono(56) warga Dusun Curug RT.03 RW.09 Desa Curugsewu Kecamatan Patean Kendal, yang diparkir di depan Mushola Al Muwahidin Kampung Sawahjati, Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu.
Menurut keterangan korban, bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi ketika ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat No.Pol: H-3560-BSD miliknya berikut dengan satu buah tangga Teleskopik warna silver yang diikatkan di sepeda motor dan satu buah alat ukur OTDR yang berada di dalam Jog di depan Musholasholat di Mushola Al Muwahidin KampungSawahjati, Desa Krajankulon, Kecamatan Kaliwungu, untuk keperluan salat.
Setelah selesai salat, ia tidur di teras mushola dan meletakan sebuah tas kecil berisikan kunci kontak sepeda motor di sebelahnya.
“Namun setelah saya terbangun, sepeda motor saya yang sebelumnya terparkir di depan Mushola sudah tidak ada dan tas kecil di sebelahnya juga sudah dalam kondisi terbuka,”katanya.
Atas kejadian tersebut, ia melaporkan ke Polsek Kaliwungu.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, setelah diterimanya laporan dari korban, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kemudian diketahui bahwa GPS sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-3560-BSD, warna coklat, tahun 2024 masih aktif berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polres Cirebon.
Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu Januar berserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat No.Pol: H-3560-BSD warna coklat, tahun 2024, satu buah tangga Teleskopik warna silver dan satu buah alat ukur OTDR.
“Setelah ditanya yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian tersebut dan mengakui tindakannya melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,”kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kaliwungu.(SPW)