BANYUMAS(TERASMEDIA.ID) – Sebanyak 543 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Sedangkan sebanyak 81 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi persyaratan.

Penetapan DCS dilakukan dalam rapat pleno tertutup, Jumat (18/08/2023) sore.

Pleno dipimpin Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setiadi dan diikuti empat orang anggota KPU.

“Alhamdulillah, Jumat sore hingga petang ini kami telah menyelesaikan rapat pleno penetapan DCS,” kata Imam Arif Setiadi.

Pleno dimulai pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Jumlah 543 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berasal dari 18 parpol, yakni :

PKB 50 orang, Gerindra 50 orang, PDIP 50 orang, Golkar 50 orang, Nasdem 50 orang, Buruh 8 orang, Gelora 25 orang, PKS 49 orang, PKN 8 orang, Hanura 1 orang, Garuda 5 orang, PAN 46 orang, PBB 4 orang, Demokrat 48 orang, PSI 18 orang, Perindo 29 orang, PPP 50 orang dan Ummat 12 orang.

Adapun jumlah bacaleg yang TMS ada sebanyak 81 orang, tersebar pada parpol, Buruh 18 orang, Gelora 10 orang, PKS 1 orang, PKN 30 orang, Garuda 1 orang, PAN 4 orang, Demokrat 2 orang, PSI 10 orang, Perindo 4 orang dan Ummat 1 orang.

Selanjutnya nama-nama bacaleg yang MS akan dipublikasikan selama lima hari mulai Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Rabu 23 Agustus 2023. Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.

“Silakan masyarakat mencermati nama-nama bacaleg. Dan bisa memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan bacaleg pada rentang mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Tanggapan disertai identitas pelapor bisa dikirimkan melalui email tekmaskpubanyumas@gmail.com,” kata anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko.

Sekilas informasi, untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. (BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini