Kasatreskrim Polres Blora, AKP Slamet(Mengenakan rompi warna biru) memegang barang bukti.(FOTO:TM/ MN)

BLORA(TERASMEDIA.ID)– Tak kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Blora, berhasil menangkap Yudi Irawan warga Dukuh Ledok Desa Sambong Kecamatan Sambong, Blora, pelaku dugaan pencurian sebuah Alfamart yang berlokasi tak jauh dari kantor Polsek Jiken.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Slamet mengungkapkan penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan anggota Polsek Jiken dengan tim Resmob Polres Blora.

“Jadi sehari sebelum kejadian, saat anggota Polsek Jiken berpatroli ada sebuah sepeda motor di depan Alfamart. Jadi pencurian ini sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku, dimana sehari sebelum beraksi pelaku ini sudah menentukan lokasi yang pas untuk masuk,” kata AKP Slamet, Sabtu (20/08/2023).

AKP Slamet mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara memanjat dinding toko sebelah dan naik melalui paralon, kemudian menjebol plafon menggunakan alat.

“Memanjat dinding toko sebelah, lalu naik menggunakan paralon. Trus jebol atap plafon menggunakan alat,” ujar AKP Slamet.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga di dalam minimarket. Total kerugian mencapai Rp 8 juta.

” Barang Bukti yang kami amankan uang tunai Rp 1,3 juta, dua buah HP dan lima slot rokok. Total kerugian Rp 8 juta,” ungkap AKP Slamet.

Dari hasil pengakuan pelaku, pelaku nekat membobol Alfamart, lantaran terlilit hutang judi slot. Sementara itu, Pelaku Yudi Irawan mengaku memiliki utang judi slot sebesar 1 juta rupiah.

“Sudah bingung pak, utang ada Rp 1 juta untuk judi slot. Baru coba-coba 1 bulan ini,” kata Yudi Irawan.

Akibat perbuatannya Yudi Irawan bakal dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara.(MN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini