Suasana penandatanganan persetujuan KUA-PPAS di ruang rapat paripurna DPRD Kendal.(FOTO:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara(PPAS) APBD tahun 2024, di ruang rapat setempat, Jumat(18/08/2023).

Rapat paripurna ini, dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono, 32 anggota DPRD Kendal, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, staf ahli bupati, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, Wakil Ketua I DPRD Ahmat Suyuti, dan Wakil Ketua II DPRD Maberur.

Muhammad Makmun menyampaikan bahwa, berdasarkan laporan dari sekretaris dewan(Setwan) dan sesuai dengan daftar hadir, telah hadir 32 orang dari 45 orang anggota dewan yang diharapkan hadir.

“Maka sesuai dengan peraturan tata tertib pasal 135 ayat 1 huruf C, kuorum telah terpenuhi,”kata Muhammad Makmun.
Muhammad Makmun mengatakan, rancangan KUA- PPAS tahun 2024 telah disampaikan oleh Bupati Kendal pada rapat paripurna hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 yang lalu.

Selanjutnya telah dibahas oleh badan anggaran(Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah pada hari Kamis sampai dengan Sabtu tanggal 3 sampai 5 Agustus 2023.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan komisi, bersama Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan mitra kerja komisi pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 , serta pembahasan rapat dengan anggota Banggar terkait penyimpulan pelaksanaan pada hari Selasa sampai dengan Kamis tanggal 8 sampai dengan 10 Agustus.

Menurut Makmun, dalam rapat Banggar, terjadi perdebatan untuk kesempurnaan rancangan KUA PPAS tahun 2024, dan akhirnya dengan berbagai macam pertimbangan dari segenap pimpinan dan anggota Banggar serta tim anggaran pemerintah daerah, rancangan KUA- PPAS tahun 2024 dapat dari terima dan di setujui.

Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengatakan, dengan mendasarkan materi pembahasan, pada rapat Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui rencana rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024.

“Maka pada hari ini, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal,”kata Windu Suko Basuki.

Selanjutnya, nota kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran perangkat daerah atau RKPD, sekaligus dalam penyusunan RKPD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.

Windu Suko Basuki menyampaikan, secara garis besar proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah dalam kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kabupaten Kendal tahun 2004, adalah, pendapatan daerah sebesar Rp 2, 434 triliun.

Belanja daerah Rp 2, 483 triliun, defisit minus Rp 49 miliar. Penerimaan pembiayaan Rp 55 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 6 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 49 miliar.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUA- PPAS tahun 2024. Ini dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta permohonan maaf mana kala dalam pembahasannya terdapat hal-hal yang kurang berkenan terhadap rekan-rekan DPRD Kabupaten Kendal,”papar Windu Suko Basuki.

Windu Suko Basuki berharap, semoga kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kendal ke depan.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini