KENDAL, TERASMEDIA.ID-Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah melakukan penetapan tersangka berinisial P M selaku Sekretaris Desa Kertosari, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, Kamis(26/06/2025).

Penetapan tersangka PM ini, sebagaimana surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Print-1330/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 Jo. Print- 276/M.3.27/Fd.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025, tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendal, Lila Nasution, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa, berdasarkan surat perintah penyidikan sebagaimana tersebut di atas setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik kembali menetapkan seorang persangka berinisial PM selaku Sekretaris Desa Kertosari berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.


Bahwa tersangka PM selaku sekretaris desa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai verifikator pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 3 huruf C Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.

Sekretaris Desa dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban, namun sekretaris desa membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.

Bahwa tersangka berinisial PM selaku sekretaris desa, melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri Kendal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor : Print-1675/M.3.27/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025, dilakukan penahanan jenis rutan terhadap tersangka 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 15 Juli 2025 bertempat di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang,”ungkap Lila Nasution.

Tersangka berinisial P M juga telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kendal serta dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan.
Selanjutnya, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini