PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)- Anggota Polres Purbalingga bersama anggota TNI menggelar acara penertiban terpadu terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Purbalingga, Sabtu (06/01/2024) malam.

Puluhan kendaraan berknalpot brong berhasil terjaring dalam penertiban di wilayah dalam kota Purbalingga tersebut.

Kendaraan yang melanggar kemudian diamankan ke kantor Satlantas Polres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto yang memimpin kegiatan mengatakan malam ini dilaksanakan penindakan gabungan bersama TNI terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

“Dalam kegiatan ini, kami berhasil mengamankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Total ada 30 sepeda motor yang diamankan,” ungkap Kompol Donni Krestanto.

Disampaikan bahwa para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dilakukan penindakan karena melanggar Pasal 285 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Sebelum kami melakukan tindakan penegakkan hukum, tentunya kami awali dengan upaya preemtif dan preventif melalui Satlantas maupun Satbinmas. Ini merupakan upaya terakhir berupa penindakan,” tegas Kompol Donni.

Kompol Donni menambahkan terkait Purbalingga yang merupakan kota knalpot, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada produsen-produsen knalpot.

“Kami mengimbau agar mereka tidak memproduksi atau menjual bebas knalpot brong atau knalpot racing namun agar dikhususkan untuk di area balap saja,” pintanya.( BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini